Seorang Warga Karimun Mencari Keadilan ke MA Ketika Pengadilan tidak Mencerminkan Rasa Keadilan

- Senin, 25 April 2022 | 23:22 WIB
Tanah yang pernah dibeli RJ di Jalan Poros namun ternyata milik PT KSP. (Ilham Sijori)
Tanah yang pernah dibeli RJ di Jalan Poros namun ternyata milik PT KSP. (Ilham Sijori)

KARIMUN (HK)-Seorang warga Karimun, RJ merasa lega ketika dua orang warga atas nama Asnan dan Mustarsidin divonis bersalah secara hukum hukum karena diduga melakukan tindak pidana penipuan terkait jual beli tanah di kawasan Jalan Poros Tanjungbalai Karimun atau tak jauh dari Kantor Bupati Karimun.

Kronologis kejadian, awalnya Asnan dan Mustarsidin menawarkan sebidang tanah di Jalan Poros tersebut, hingga akhirnya terjadi jual beli kepada RJ.

Hingga akhirnya RJ membeli dua kapling tanah dengan harga Rp20 juta. 

Hanya saja, meski jual beli sudah dilakukan namun, Asnan dan Mustarsidin menjanjikan akan menyerahkan surat tanah kepada RJ.

Namun, setelah sebulan, 6 bulan hingga 2 tahun ditunggu, namun surat yang dijanjikan tak kunjung ada. Baik Asnan maupun Mustarsidin memberikan berbagai alasan kepada RJ.

Hingga terungkap kebenaran kalau tanah yang dibeli RJ milik PT Karimun Sejahtera Propertindo (KSP) sudah bersertifikat sejak tahun 1997.

Setelah sadar menjadi korban penipuan, RJ kemudian melaporkan Asnan dan Mustarsidin kepada Polda Kepri.

Dari hasil penyidikan polisi, ternyata keduanya terbukti melakukan dugaan tindak pidana penipuan hingga kasusnya sudah P-21 dan dilimpahkan ke Kejati Kepri.

"Keduanya akhirnya ditahan pihak Polda hingga Kejati Kepri," ungkap RJ, Senin, 25 April 2022.

Hingga kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun.

Selama proses persidangan, RJ melihat adanya kejanggalan dalam kasusnya, hingga kedua terdakwa (Asnan dan Mustarsidin) dibebaskan oleh majelis hakim pada 20 September 2021.

"Saya betul-betul kaget dengan putusan hakim kala itu, Untung saya tidak pingsan. Bahkan, banyak orang menertawakan kasus saya," tuturnya.

Karena merasa tidak puas dengan putusan hakim, akhirnya RJ meminta kasasi melalui Kejari Karimun kepada Mahkamah Agung.

Dari putusan Mahkamah Agung ternyata terbukti mereka melakukan tindak pidana penipuan dan Mustarsidin divonis dengan hukuman 2 tahun penjara pada Rabu, 16 Februari 2022.

Halaman:

Editor: Ilham Sijori

Tags

Terkini

Rezi Dharmawan Jabat Kasi Intelijen Kejari Karimun

Rabu, 3 Agustus 2022 | 16:25 WIB
X