Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Kepri, Hasan menyampaikan, hewan kurban yang didatangkan dari daerah lain ke Batam atau Kepri, harus sesuai Surat Edaran (SE) yang dibuat oleh Gubernur Kepri.
“Jika hewan rentan seperti sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi serta media pembawa bukan berasal dari daerah terduga PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang ditandatangani oleh pemerintah setempat,” kata Hasan.
Lalu ada Surat Keterangan (SK) tentang telah dilakukan masa karantina selama 14 hari untuk hewan ternak tersebut yang diterbitkan oleh Karantina Pertanian di tempat pengeluaran.
Baca Juga: Jelang Idul Adha, Batam dapat Pasokan Sapi Kurban dari Daerah Ini
Lalu, memenuhi persyaratan teknis lainnya yang telah ditentukan.
“Lalu dilakukan Tindak Karantina Hewan (TKH) di pintu pemasukan sesuai dengan peraturan karantina hewan oleh Balai Karantina Pertanian Lingkup Provinsi Kepulauan Riau," tuturnya.
"Dan meningkatkan monitoring kesehatan hewan dan atau produk hewan setelah selesai masa karantina di wilayah kerja masing-masing,” pungkasnya. *
(sumber: gokepri.com)
Artikel Terkait
Masjid Tanjak Segera Rampung, Masjid Monumental Kedua di Batam
Jelang Final Liga Champions: Madrid Meski Waspadai Kekuatan Liverpool yang Satu Ini!
Jangan Lupa! Final Liga Champions 2021-2022 Liverpool vs Real Madrid Dinihari Nanti
Jelang Final Liga Champions, Liverpool Digoyang Rumor Kepindahan Sadio Mane
Final Liga Champions, Madrid atau Liverpool yang Tambah Koleksi Trofi?
Indonesia Butuh 130 Ribu Dokter Lagi
Pohon Ini Dipercaya Berusia sekitar 5000 Tahun