ANAMBAS (HK)-BPJS Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas dengan Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa (Cabjari Tarempa) dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Anambas (Dinas PMPTSPTransNaker) melaksanakan kegiatan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kabupaten Kepulauan Anambas Semester I tahun 2022 (Forwasrik).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Rumah Makan Sudi Mampir, Kamis, 2 Juni 2022.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk saling koordinasi antar seluruh institusi terkait dalam pelaksanaan terkait BPJS dan ketenagakerjaan.
"Kegiatan ini bertujuan melakukan koordinasi antara BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang dan BPJS Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas dengan Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa (Cabjari Tarempa) dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Anambas," ujar Roy Huffington Harahap.
Roy mengucapkan terima kasih kepada BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang dan BPJS Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas karena senantiasa bersinergi untuk meningkatkan kepatuhan kepesertaan Badan Usaha di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Sementara, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Fauzi Lukman Nurdiansyah mengatakan, Cabjari Tarempa memiliki peran dalam pengawasan dan pemeriksaan Badan Usaha di Kabupaten Kepulauan Anambas terkait kepatuhan pendaftaran dan pembayaran iuran peserta BPJS Kesehatan.
"Peran Cabjari Tarempa melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) memberikan pelayanan pendampingan hukum, bantuan hukum dan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan Badan Usaha di Kabupaten Kepulauan Anambas terhadap kepesertaan BPJS Kesehatan Kepulauan Anambas," ungkap Fauzi.
Pihaknya memberikan apresiasi berupa piagam penghargaan kepada Cabjari Tarempa atas peran aktif dalam kegiatan pengawasan dan pemeriksaan serta pendampingan hukum kepada BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang dan BPJS Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas. (ham)