Mulai Juli, Pemrov Kepri Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan

- Rabu, 22 Juni 2022 | 19:20 WIB
Kepala BP2RD Provinsi Kepri, Reni Yusneli didampingi Dirlantas Polda Kepri, AKBP Tri Yulianto dan Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Kepri, Mulyadi saat melakukan konferensi pers, Rabu (22/6/2022). (damri/haluankepri.com)
Kepala BP2RD Provinsi Kepri, Reni Yusneli didampingi Dirlantas Polda Kepri, AKBP Tri Yulianto dan Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Kepri, Mulyadi saat melakukan konferensi pers, Rabu (22/6/2022). (damri/haluankepri.com)

Batam (HK) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali melakukan program pemutihan Kepri.harianhaluan.com/tag/pajak-kendaraan">pajak kendaraan bermotor. Pemutihan kendaraan bermotor pada 2022 ini akan dilakukan dua tahap.

Tahap pertama dimulai pada 1 Juli sampai 31 Agustus 2022. Sementara untuk tahap kedua dimulai 20 September hingga 30 November 2022. Ini berbeda dengan tahun sebelumnya, dimana pada tahun sebelumnya cuma satu tahap saja.

Hal itu berdasarkan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) No. 42 tahun 2022 tentang penghapusan sanksi administrasi dan keringanan pokok Kepri.harianhaluan.com/tag/pajak-kendaraan">pajak kendaraan Bermotor (PKB) serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri, Reni Yusneli mengatakan program pemutihan Kepri.harianhaluan.com/tag/pajak-kendaraan">pajak kendaraan bermotor ini dilakukan sampena Hari Bhayangkara Ke-76, HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-77 dan HUT Provinsi Kepri.

"Tahap pertama kita mulai pada 1 Juli nanti, yakni bertepatan pada Hari Bhayangkara Ke-76 dan tahap kedua kita mulai pada 20 September yang bertepatan pada HUT Provinsi Kepri," kata Reni Yusneli didampingi oleh Dirlantas Polda Kepri, AKBP Tri Yulianto dan Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Provinsi Kepri, Mulyadi. Rabu (22/6/2022).

Disampaikan Reni, pemutihan Kepri.harianhaluan.com/tag/pajak-kendaraan">pajak kendaraan bermotor ini ada perbedaan antara tahap pertama dan tahap kedua. Untuk tahap pertama penghapusan sanksi admistrasi 100 persen, pembebasan BBNKB 100 persen dan keringanan pokok PKB yang terhutang 50 persen.

Sedangkan untuk tahap kedua, penghapusan sanksi admistrasi 100 persen, pembebasan BBNKB 100 persen dan keringanan pokok PKB hanya 30 persen saja.

Sebab keringanan pokok PKB lebih besar diberikan pada tahap pertama adalah untuk menarik antusias masyarakat agar segera membayar tunggakan pajak kendaraannya pada tahap pertama.

"Masyarakat kita minta untuk memanfaatkan kesempatan ini untuk bersegera membayar pajak kendaraannya, karena pada tahap pertama lebih besar relaksasinya. Relaksasi ini tidak berlaku untuk tahun yang berjalan, namun untuk tunggakan," ucap Reni.

Tujuan dari program ini diantaranya adalah untuk mendukung pergerakan ekonomi pasca pandemi Covid-19, sebab pada saat pandemi Covid-19 banyak masyarakat yang memiliki kendaraan tapi belum bisa membayar pajaknya.

Selain itu untuk membangun budaya tertib berlalu lintas, patuh pajak serta asuransi. Maka dari itu pihaknya berharap masyarakat untuk mau membayar pajak kendaraannya dengan adanya keringanan tersebut.

"Kemudian tujuannya adalah untuk mengupgrade data untuk pajak progresif, jadi bagi yang kendaraannya tidak atas nama diri sendiri segara lakukan balik nama, karena nanti pada tahun 2023 rencananya kita akan melakukan pajak progresif," tuturnya. (dam)

Editor: Feri Heryanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Taman Rusa Sekupang Bakal Hadirkan Coffee Corner

Rabu, 29 Maret 2023 | 14:44 WIB

Calon Investor Turki Jajaki Investasi di Batam

Kamis, 23 Maret 2023 | 19:18 WIB
X