Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri Ada Dua Tahap, Catat Jadwalnya

- Rabu, 29 Juni 2022 | 11:04 WIB
Kepala BP2RD Provinsi Kepri, Reni Yusneli didampingi Dirlantas Polda Kepri, AKBP Tri Yulianto dan Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Kepri, Mulyadi saat melakukan konferensi pers, Rabu (22/6/2022). (damri/haluankepri.com)
Kepala BP2RD Provinsi Kepri, Reni Yusneli didampingi Dirlantas Polda Kepri, AKBP Tri Yulianto dan Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Kepri, Mulyadi saat melakukan konferensi pers, Rabu (22/6/2022). (damri/haluankepri.com)

Tanjungpinang (HK) - Pemutihan pajak kendaraan di Kepri kembali digulirkan pada tahun 2022 untuk mendongrak pendapatan daerah.

Pemerintah Provinsi Kepri melakukan pemutihan pajak kendaraan sebanyak dua kali pada tahun 2022 dalam rangka meringankan beban masyarakat, dan mendorong pendapatan daerah meningkat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kepri, Reni Yusneli, mengatakan program pemutihan pajak kendaraan dan keringanan lainnya kepada pemilik kendaraan, pertama kali dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia, dan kedua dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kepri.

Program pertama dilaksanakan mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2022. Sementara program kedua diselenggarakan mulai 1 September hingga akhir November 2022.

Kedua program itu mencakup penghapusan sanksi administrasi, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor, dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor.

“Jadi mulai Juli-November 2022 kami bagi menjadi dua program. Keringanan yang diberikan berbeda antara program pertama dengan program kedua,” ujarnya.

Penghapusan sanksi administrasi selama lima tahun terakhir sebesar 100 persen, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, dan keringanan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pada program pertama, diskon untuk tunggakan pokok PKB sebesar 50 persen, sedangkan pada program kedua 30 persen.

“Kalau ingin mendapatkan potongan yang besar, maka sebaiknya ikuti program yang pertama 1 Juli sampai akhir Agustus tahun ini,” ucapnya.

Reni mengemukakan pendapatan asli daerah terbesar di Kepri bersumber dari pajak kendaraan. Tahun ini, target pendapatan asli daerah dari pajak kendaraan sebesar Rp1,1 triliun. Sebesar 50 persen target pendapatan tersebut tercapai hingga pertengahan tahun ini.

“Pendapatan dari berbagai pajak kendaraan bervariasi, namun totalnya sudah mencapai 50 persen dari Rp1,1 triliun sebelum memasuki Juli 2022,” ungkap Reni. *

(sumber: gokepri.com)

Editor: Feri Heryanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Menjadikan Prediket WBK/WBBM Bukan 'Stempel' Semata

Kamis, 15 Desember 2022 | 09:45 WIB

Menanti Bus Tanjak Corner Sebagai Inovasi Layanan

Rabu, 12 Oktober 2022 | 18:38 WIB

Sukseskan Pemutakhiran IDM 2022 di Kepri

Selasa, 10 Mei 2022 | 10:06 WIB

Adi Prihantara Dilantik Jadi Sekdaprov Kepri

Selasa, 26 April 2022 | 12:10 WIB

17 CPNS Kemenag Kepri Terima SK

Jumat, 1 April 2022 | 14:50 WIB
X