Pelat nomor hijau tulisan hitam mulai digunakan di Batam, Bintan dan Karimun terhitung 1 Oktober 2022.
Pelat nomor kendaraan warna hijau itu cuma berlaku di kawasan perdagangan bebas atau Free Trade Zone (FTZ).
Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto saat sosialisasi menjelaskan, pelat nomor hijau tulisan hanya untuk kendaraan yang berada di FTZ.
Penerapan ini dikatakan untuk memudahkan pemilik kendaraan mendapat berbagai fasilitas pembebasan bea masuk, seperti pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan cukai.
“Berlakunya mulai 1 Oktober nanti,” kata Tri seperti diberitakan Antara, Kamis (29/9).
Pada tahun lalu Polri telah menerbitkan aturan tentang perubahan warna pelat nomor, yaitu Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Salah satu ketentuan dalam aturan itu menetapkan pelat nomor kendaraan pribadi dari hitam tulisan putih berubah menjadi warna putih tulisan hitam. Warna baru ini juga berlaku untuk kendaraan badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional.
Sementara dalam aturan itu menetapkan tidak ada penggantian warna bagi kendaraan di kawasan perdagangan bebas, yaitu tetap hijau tulisan hitam.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, menentukan kendaraan mana saja yang boleh masuk ke kawasan perdagangan bebas.
Artikel Terkait
Dedi Mulyadi Digugat Cerai Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika
Pilu! Tak Mampu Bayar Ambulance, Istri Bawa Jenazah Suami di Mobil Pikap
Anies Diteriaki 'Presiden' saat Acara Mukercab PPP Se-Jakarta
Ledakan Terjadi di Aspol Solo Baru Sukoharjo, Diduga dari Paket Kardus, 1 Polisi Terluka
Mentransformasi Layanan Digital dengan Kolaborasi