Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Muhammad Rudi mendorong pihaknya untuk memberikan layanan perizinan sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 41 Tahun 2021 khususnya di bidang kepelabuhanan.

Dalam PP 41 tersebut menyebutkan izin usaha jasa salah satunya terkait penggunaan perairan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (KPBPB) kini berada di BP Batam.
“BP Batam berkomitmen untuk menjalankan amanat PP 41 tahun 2021, khususnya proses perizinan bidang usaha kepelabuhanan yang sudah sistem online, tentu ini perlu didukung semua pihak,” kata Muhammad Rudi di Batam Centre, Rabu (30/11/2022).
Sejalan dengan arahan Kepala BP Batam itu, pihaknya melalui Badan Usaha Pelabuhan BP Batam di hari yang sama menggelar “Sosialisasi Layanan Pengunaan Perairan” di Hotel Travelodge Batam.
Sosialisasi tersebut diberikan kepada pelaku usaha Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di wilayah kerja BP Batam dalam rangka implementasi PP nomor 41 tahun 2021 yang mengamanatkan izin usaha jasa terkait dengan penggunaan perairan di KPBPB.
“Amanat dari PP 41 tahun 2021 ini kewenangan yang sebelumnya berada pada instansi lain, kini diamanatkan kepada BP Batam, salah satunya ada layanan penggunaan perairan” kata Direktur Badan Usaha Pelabuhan BP Batam Dendi Gustinandar usai sosialisasi.
Dendi menyerukan kepada seluruh pemilik Tersus dan TUKS yang menggunakan perairan dalam wilayah kerja KPBPB untuk mengajukan permohonan registrasi layanan penggunaan perairan kepada BP Batam.
Disebutkan besaran tarif tersebut diatur pada lampiran 2 Perka BP Batam Nomor 34 tahun 2021, adapun besarannya Rp 2.500 m2/ tahun.
Artikel Terkait
BP Batam Raih Peluang Investasi di Infrastructure Connect
Kepala BP Batam Lakukan Pelepasan Pipa Buatan Batam, Dukung Proyek Strategis di Lawe-Lawe
Permudah Perizinan Usaha, Kepala BP Batam Pangkas Perizinan Pelabuhan
BP Batam Terbitkan Perka Baru, Perizinan Kepelabuhanan Lebih Efisien
Gelorakan Semangat Anti Korupsi, BP Batam Dukung Hakordia KPK 2022