98 Narapidana Rutan Batam Dapat Remisi Natal, 2 Langsung Bebas

- Sabtu, 10 Desember 2022 | 11:55 WIB
Kepala Rutan Kelas II A Batam, Putra. (istimewa)
Kepala Rutan Kelas II A Batam, Putra. (istimewa)

Batam (HK) – Sebanyak 98 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Batam memperoleh remisi atau potongan masa tahanan dalam rangka perayaan Natal 2022.

Kepala Rutan Kelas II A Batam, Putra mengatakan, pihaknya mengusulkan Remisi Khusus Hari Raya Natal kepada 98 orang narapidana, yang terdiri dari 96 orang narapidana diusulkan untuk mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian yang terdiri dari pengurangan 15 hari s/d 1 bulan.

Sedangkan 2 orang narapidana lainnya diusulkan untuk mendapatkan RK II atau langsung dibebaskan saat perayaan natal mendatang ini.

"Ada sebanyak 98 WBP tersebut kami berikan remisi atas dasar syarat usulan remisi berhasil dipenuhi. Mereka juga telah dinyatakan berkelakuan baik dan berperan aktif dalam memajukan program pembinaan di Rutan Batam ini. Dari sebanyak 98 orang itu, ada dua orang langsung bebas nantinya," kata Putra kepada awak media ini, Sabtu (10/12/22).

Dia mengungkapkan, usulan pemberian Remisi Khusus ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat adminitrasif dan substanstif serta berkelakuan baik selama menjalani pidana di Rutan Kelas IIA Batam.

Hal ini bertujuan untuk memotivasi narapidana agar dapat kembali diterima ditengah masyarakat ketika mereka bebas nantinya.

Ia juga mengatakan, warga binaan yang beragama Nasrani berjumlah ratusan orang, tapi hanya 98 WBP yang menerima remisi.

"Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi Negara terhadap WBP karena berhasil menunjukan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas diri selama berada di rutan ini," katanya lagi.

Perayaan Natal di Rumah Tahanan negara (Rutan) Kelas II A Batam dilaksanakan pada, pada, Selasa (14/12/20202) yang berlangsung di gereja Rutan Batam.

Untuk saat ini, jumlah penghuni Rutan Batam mencapai sebanyak 1059 orang. (ded)

Editor: Feri Heryanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X