“Ada kehadiran militer yang berat. Dalam perjalanan, kami dihentikan di beberapa pos pemeriksaan yang dijaga oleh angkatan udara, beberapa oleh tentara dan angkatan laut," katanya dilansir pada Selasa 10 Mei 2022.
Menurut keputusan terbaru, militer dapat menahan orang hingga 24 jam sebelum menyerahkannya kepada polisi, sementara properti pribadi apa pun dapat digeledah oleh pasukan.
“Setiap orang yang ditangkap oleh petugas polisi harus dibawa ke kantor polisi terdekat,” katanya, menetapkan tenggat waktu 24 jam bagi angkatan bersenjata untuk melakukan hal yang sama. *
(sumber: harianhaluan.com)
Artikel Terkait
Sarok
Sedikit Bakti Ananda
Foto Keluarga
Irama Alam
Puisi yang Disempurnakan
Mut
Awet
Merantau
Lebaran di Kepala