Gempa bumi berkekuatan 6,1 SR mengguncang Afghanistan. Dalam peristiwa itu dilaporkan ratusan warga meninggal dunia. Bagaimana dengan Warga Negara Indonesia (WNI) disana?
Survei Geologi AS (USGC) menyatakan gempa itu terjadi sekitar 44 km (27 mil) dari kota Khost, dekat perbatasan Pakistan pada, Rabu (22/6/2022) pagi. Gempa juga dirasakan hingga Kabul.
Pejabat mengatakan tercatat sekitar 280 orang meninggal akibat gempat di Afghanistan. Pejabat setempat mengatakan ratusan orang terluka dan jumlah korban kemungkinan akan bertambah ketika informasi mengalir dari desa-desa pegunungan terpencil.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha mengatakan KBRI Kabul segera menghubungi simpul-simpul WNI yang menetap di Afghanistan.
Judha mengatakan tidak terdapat informasi adanya korban WNI dalam gempa dahsyat tersebut.
Sementara itu, pejabat kementerian dalam negeri Salahuddin Ayubi mengatakan sebagian besar kematian yang dikonfirmasi berada di provinsi Paktika, Afghanistan timur, di mana 255 orang tewas dan lebih dari 200 terluka.
Pihak berwenang telah meluncurkan operasi penyelamatan dan helikopter digunakan untuk menjangkau yang terluka dan mengambil pasokan medis dan makanan.
EMSC di Twitter mengatakan getaran gempa terasa oleh sekitar 119 juta orang di Pakistan, Afghanistan dan India.
Tidak ada laporan segera mengenai kerusakan atau korban di Pakistan.
Bencana itu terjadi ketika Afghanistan telah mengalami krisis ekonomi yang parah sejak Taliban mengambil alih Agustus, ketika pasukan internasional pimpinan AS ditarik setelah dua dekade perang. *
(sumber: okezone.com)
Artikel Terkait
Jemaah Diimbau Bayar Dam Sesuai Aturan Arab Saudi
Ayo Kunjungi! Taman Rusa Sekupang Kembali Dilengkapi Taman Bermain Anak
JCH Risti Dibekali Smartwach untuk Pantau Kesehatan Jamaah, Kloter 7 Embarkasi Batam Sudah Menuju Jeddah
Mantan Mendag Muhammad Lutfi Dipanggil Kejagung Soal Korupsi Minyak Goreng
Liverpool Resmi Lepas Takumi Minamino ke AS Monaco