Oleh: Muhammad Rajab
Zakat merupakan rukun Islam yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim yang memiliki kemampuan secara ekonomi. Di dalam pelaksanaan ibadah zakat ini terdapat hikmah yang besar, yakni mensucikan harta dan jiwa.
Kewajiban menunaikan zakat telah dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW, “Islam dibangun di atas lima perkara; bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, menegakkan shalat, menunaikan zakat, menunaikan haji, dan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR Bukhari no 8 dan Muslim no 16).
Terdapat dua macam zakat yang harus ditunaikan, yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Masing-masing memiliki kriteria dan persyaratan tersendiri.
Zakat fitrah adalah zakat harta terutama bahan makanan pokok yang harus dikeluarkan oleh setiap Muslim. Zakat fitrah ini harus dikeluarkan di bulan Ramadhan, baik di awal, di pertengahan, maupun di akhir sebelum pelaksanaan shalat hari raya.
Adapun zakat maal merupakan zakat harta yang hanya diwajibkan bagi Muslim yang memiliki kemampuan harta. Jenis harta yang wajib dizakati pun beragam, misalnya, zakat emas dan perak, penghasilan, zira'ah (hasil bumi), ma'adin (barang galian), rikaz (harta temuan), hasil ternak, hasil laut, perniagaan, dan lainnya.
Masing-masing zakat maal memiliki perhitungan nishab (batas minimal mengeluarkan zakat) dan haul (jangka waktu satu tahun).
Orang-orang yang berhak merima zakat (mustahiq zakat) ini telah ditentukan oleh Allah SWT di dalam Alquran. “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS al-Taubah: 60).
Harta yang diperoleh dan dimiliki oleh seseorang tidak selamanya bersih dari noda-noda dosa. Begitu juga orang yang memiliki harta lebih mudah terserang penyakit kikir dan tamak yang hanya diobati dengan zakat.
Zakat ini sebagai alat pembersih harta dan jiwa orang yang mengeluarkan zakat. Sebab, harta yang diperoleh dan dimiliki oleh seseorang tidak selamanya bersih dari noda-noda dosa. Begitu juga orang yang memiliki harta lebih mudah terserang penyakit kikir dan tamak. Penyakit-penyakit ini hanya bisa diobati dengan zakat.
Allah SWT berfirman, “Ambillah zakat dari harta mereka guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS at-Taubah: 103).
Abu Ja’far at-Thabari dalam tafsirnya menjelaskan, kata "tuthahhiruhum" dalam ayat di atas maksudnya mensucikan dari kotornya dosa-dosa mereka. Sedangkan kata "tuzakkiihim bihaa" maknanya adalah menumbuhkan dan mengangkat mereka dari rendahnya kedudukan orang yang munafik menuju kedudukan orang-orang yang ikhlas.
Menunaikan zakat juga berarti menunaikan hak orang lain dalam harta kita.
Menunaikan zakat juga berarti menunaikan hak orang lain dalam harta kita. Selama zakat itu belum dibayarkan oleh pemilik harta, maka selama itu pula harta bendanya tetap bercampur dengan hak orang lain, yang haram untuk dimakannya.
Akan tetapi, bila ia mengeluarkan zakat dari hartanya itu, maka harta tersebut menjadi bersih dari hak orang lain. Allah SWT berfirman, “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” (QS adz-Dzariyat: 19).
Kesucian harta dan jiwa inilah yang akan membawa pada keberkahan harta dan hidup. Dalam harta dan hidupnya pun akan diliputi dengan kebaikan-kebaikan, baik untuk dirinya, keluarganya, dan orang-orang yang ada di sekelilingnya.
Wallahu a’lam. *
Artikel Terkait
RS Awal Bros Botania Batam dan PSMTI akan Gelar Program Operasi Bibir Sumbing Gratis! Berikut Info Lengkapnya
Semifinal Liga Champions: Madrid vs City, Milan vs Inter
Insan Pers Diajak untuk Kawal Pembangunan Kawasan Rempang
Kisah Para Penyapu Koin di Jembatan Sewo
Trafik Angkutan Udara Melonjak Sebesar 35 Persen