Haluankepri.com-Sebelum shalat, seseorang terlebih dahulu berwudhu.
Untuk wudhu adalah air suci yang menyucikan dan merupakan jenis air dalam hukum Islam.
Dikutip dari situs SDIT Al Hasanah Bengkulu, Ibnu Qasim Al-Ghazi menyebut ada tujuh macam air dalam kategori ini
المياه التي يجوز التطهير بها سبع مياه: ماء السماء، وماء البحر، وماء النهر، وماء البئر
وماء العين, وماء الثلج، وماء البرد
Artinya: "Air yang dapat digunakan untuk bersuci ada tujuh macam, yakni air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air mata air, dan air salju, dan air dari hasil hujan es."
Ketujuh macam air ini disebut sebagai air mutlak selama masih pada sifat asli penciptaannya. Bila sifat asli penciptaannya berubah maka tidak lagi disebut air mutlak dan hukum penggunaannya pun berubah.
Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi dalam buku Fikih Empat Madzhab Jilid 1 menjelaskan golongan air ini dengan lebih lengkap,
4 fakta air suci yang menyucikan
1. Pengertian ari suci yang menyucikan
Air yang suci dan menyucikan adalah semua air yang turun dari langit. Sumber air adalah dari dalam tanah atau air murni yang dapat digunakan untuk bersuci. Dalam Islam, air ini disebut dengan thahur.
Menurut mazhab Maliki dan Syafi'i, air disebut thahur selama tidak mengalami perubahan sifat. Jika sudah berubah aroma, warna, atau rasa, maka air tidak lagi disebut thahur.
2. Perbedaan air suci menyucikan dan biasa
Beda air suci menyucikan dan biasa adalah pada jenis keperluan yang bisa dipenuhi. Air thahur dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, pembersih najis, dan kotoran lain pada tubuh, pakaian, atau hal lain yang melekat di badan.
Kebutuhan tersebut tidak bisa dipenuhi air suci biasa. Jenis air suci biasa dapat digunakan untuk minum, mandi, cuci pakaian, perkakas, dan keperluan lainnya.