Di kalangan umat Islam juga ada dua kelompok, yaitu kaum Muhajirin dan Anshar.
"Perbedaan yang ada oleh Nabi ingin dipersaudarakan, disatukan, dengan ikatan hukum yang disepakati bersama. Sebelum mempersaudarakan umat Islam dengan umat yang lain, Nabi lebih dahulu mempersaudarakan kaum Muhajirin dan Anshar, Nabi lebih dahulu menyelesaikan masalah internal umat Islam," kata dia.
Baca Juga: Ketua KPK Benarkan Ada OTT di Riau
Menurut dia, setelah sesama umat Islam saling bersaudara, Nabi membuat perjanjian dengan umat yang lain. Hal ini disebut dalam Piagam Madinah. Piagam itu, kata Jazilul, menjadi aturan bersama seluruh umat yang tinggal di Madinah. Adapun isinya mengenai persamaan hak, kewajiban, dan saling tolong-menolong dalam kebaikan.
Gus Jazil menekankan, umat Islam selain wajib meneladani bagaimana hidup berdampingan dengan umat yang lain, juga wajib meneladani bagaimana Nabi menyelesaikan perbedaan dan kepentingan antarumat.
Baca Juga: Timnas U-23 Indonesia vs Tajikistan Nanti Malam
"Nabi mencontohkan apabila ada perbedaan kepentingan dengan yang lain, cara yang dilakukan adalah bermusyawarah," ujar dia.
Baca Juga: Ini Cara Hilangkan Lendir, Sesak Napas, dan Radang ala dr. Zaidul Akbar
Sejarah kehidupan Nabi Muhammad di Madinah hingga lahirnya Piagam Madinah, kata dia, merupakan pengalaman hidup yang tepat di tengah masyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Menurut dia, keberagaman kehidupan Madinah pada masa itu tak berbeda dengan di Indonesia. Keberagaman yang ada pada masa itu, kata Gus Jazil, bisa dipersatukan oleh Nabi dengan kesepakatan hukum dan musyawarah.*
(sumber: republika.co.ic)