Oleh: H. Muhammad Nasir, S,Ag, MH, Kakan Kemenag Lingga
Hadirnya Islam di permukaan bumi merupakan anugerah Allah SWT yang tak terhingga. Islam sebagai agama memiliki ajaran yang mengandung nilai universal yang mengatur kehidupan manusia.
Sebagai sebuah nilai, ia memiliki ajaran yang bersifat tekstual-normatif yang permanen (tidak dapat diubah) dan yang bersifat konteks-historis (senantiasa membutuhkan perubahan).
Baca Juga: Doa Agar tak Mengulangi Kemaksiatan
Islam mengakui bahwa kehidupan manusia tidaklah statis melainkan dinamis. Imam Syafi’i ra, pernah mengungkapkan “anna-al-izzata’ala al-nuqali” bahwa kemajuan itu dapat diperoleh dengan perubahan atau perpindahan. (Muhammad Azhar: 2001). Artinya kemajuan peradaban manusia diperoleh melalui perubahan.
Teori perubahan Imam Syafi’i ra ini mensinyalir bahwa peradaban suatu bangsa akan mengalami kemajuan melalui peralihan atau pergeseran paradigma, yaitu beralih dari paradigma lama menuju paradigma baru, menurut teori Thomas Kuhn: 1962, disebagai perubahan paradigm (paradigm shift).
Beralih dari pola pemahaman agama dan budaya yang lama (tradisional) kepada yang lebih modern dan rasional. Inilah kemudian yang kita maksud dengan fiqih peradaban (fiqh tsaqafah) modern yang maju.
Sepanjang peradaban manusia, Islam telah dikenal sebagai pola dasar sejarah (archetypal of history) yang mana kaum muslimin diperkenalkan oleh Al-Qur'an menjadi komunitas terbaik di panggung sejarah peradaban umat manusia. Akibat diterimanya dorongan ajaran seperti ini secara tidak langsung memberikan produk pandangan bagi sikap hidup dalam melakukan persaingan budaya di dunia.
Baca Juga: Wudhu Merontokan Dosa-dosa