Ustadz Abdul Somad menjelaskan hukum nikah siri dalam Islam. nikah siri memang kerap diartikan sebagai pernikahan secara diam-diam atau rahasia yang dihadiri oleh dua orang wali dan saksi, tanpa keterlibatan negara di dalamnya.
Meskipun begitu, nikah siri merupakan menikah yang sah menurut agama Islam, hanya saja tidak tercatat oleh negara.
Namun, ada beberapa rukun yang harus dipenuhi agar nikah siri itu dianggap sah, yakni adanya wali, saksi dua orang, mahar, serta ijab dan kabul. Bila semua rukun tersebut terpenuhi, maka hukum nikah siri dianggap menjadi sah.
Baca Juga: Drawing Perempatfinal Liga Champions 2021-2022 Hari Jumat, Big Match Bakal Tersaji
"Ada saksi dua orang, ada wali, ada ijab, ada kabul, ada mahar, sah nikah," tutur Ustadz Abdul Somad, dikutip dari kanal YouTube Teman Ngaji pada, Selasa (15/3/2022).
"Sah walaupun tak tercatat di KUA karena rukun syaratnya sudah sah," tambahnya.
Selama syarat akad nikah terpenuhi, maka pernikahan sah secara agama Islam dan bukan terkategori perbuatan maksiat.
Namun, yang jadi persoalan adalah masa depan kedua mempelai yang tidak terjamin oleh negara karena pernikahannya tak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Baca Juga: Tak Perlu Heboh! Deltacron Tak Ada di Indonesia
Melihat kondisi itu, Ustadz Abdul Somad menyarankan untuk tidak melakukan nikah siri, terutama kepada perempuan.
Pasalnya, jika suaminya meninggal dunia, sang istri tidak bisa menuntut harta warisan dari suaminya. Pihak perempuan juga tidak bisa menuntut cerai karena tidak ada hitam di atas putih.
"Tapi muncul masalah, ketika si laki-laki macam-macam, si perempuan sampai mati tidak bisa menuntut cerai karena tak ada hitam di atas putih. Tapi kalau dia nikah secara KUA si perempuan bisa menuntut," ujarnya.
Baca Juga: Kabar Gembira! Program Beasiswa Santri Berprestasi Tahun 2022 Dibuka, Berikut Syaratnya
Selain itu, pihak perempuan akan lebih rugi dalam pernikahan siri ini. Bila laki-laki yang menikahinya secara siri tiba-tiba kabur tanpa kabar, maka dia tidak bisa menikah lagi karena hak talak hanya ada pada suami.
Artikel Terkait
Apa Hukumnya Menahan Buang Angin Saat Shalat?
Sambut Ramadhan, Berikut Persiapan agar Raih Banyak Pahala
Amalkan 2 Ayat Terakhir Surat Al Baqarah, Keutamaannya Luar Biasa
Literasi Isra' Mi'raj dalam Dimensi Peradaban Modern
Tiga Makna Kesabaran