Ustadz Abdul Somad menjelaskan hukum nikah siri dalam Islam. Nikah siri memang kerap diartikan sebagai pernikahan secara diam-diam atau rahasia yang dihadiri oleh dua orang wali dan saksi, tanpa keterlibatan negara di dalamnya.
Meskipun begitu, nikah siri merupakan menikah yang sah menurut agama Islam, hanya saja tidak tercatat oleh negara.
Namun, ada beberapa rukun yang harus dipenuhi agar nikah siri itu dianggap sah, yakni adanya wali, saksi dua orang, mahar, serta ijab dan kabul. Bila semua rukun tersebut terpenuhi, maka hukum nikah siri dianggap menjadi sah.
Baca Juga: Drawing Perempatfinal Liga Champions 2021-2022 Hari Jumat, Big Match Bakal Tersaji
"Ada saksi dua orang, ada wali, ada ijab, ada kabul, ada mahar, sah nikah," tutur Ustadz Abdul Somad, dikutip dari kanal YouTube Teman Ngaji pada, Selasa (15/3/2022).
"Sah walaupun tak tercatat di KUA karena rukun syaratnya sudah sah," tambahnya.
Selama syarat akad nikah terpenuhi, maka pernikahan sah secara agama Islam dan bukan terkategori perbuatan maksiat.
Namun, yang jadi persoalan adalah masa depan kedua mempelai yang tidak terjamin oleh negara karena pernikahannya tak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Artikel Terkait
Apa Hukumnya Menahan Buang Angin Saat Shalat?
Sambut Ramadhan, Berikut Persiapan agar Raih Banyak Pahala
Amalkan 2 Ayat Terakhir Surat Al Baqarah, Keutamaannya Luar Biasa
Literasi Isra' Mi'raj dalam Dimensi Peradaban Modern
Tiga Makna Kesabaran