Membayar zakat fitrah wajib hukumnya bagi umat muslim. Zakat fitrah yang dibayarkan biasanya berupa makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari seperti beras, sagu, maupun kurma.
Sementara itu kadar yang harus dibayarkan per kepala minimal satu sha dari makanan pokok tersebut.
Sha sendiri menurut mahzab Maliki setera dengan 4 mud dimana 1 mud sama dengan sebanyak isi telapak tangan.
Baca Juga: Kelok Sembilan Salah Satu Jalur Mudik Menantang di Indonesia
Rumus menghitung zakat fitrah ini juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif.
Dalam Pasal 30 ayat (1) sampai ayat (3) disebutkan cara menghitung zakat fitrah beras yaitu ditunaikan seberat 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa.
Namun dengan kemajuan zaman, terkadang orang-orang memilih membayar zakat fitrah dengan sejumlah uang.
Lalu bagaimana hukumnya mengganti makanan pokok dengan uang?
Artikel Terkait
Mengapa Bau Mulut Orang Berpuasa Diserupakan Kesturi? Ini Penjelasannya
Ulama Turki: Rasakan Derita Lapar Orang Miskin Melalui Ritual Puasa
Berikut Tanda Malam Lailatul Qadar Berdasarkan Dalil Sahih
Psikologi Puasa
Ajaran Rasulullah SAW bagi Umat Muslim Selama Ramadan
Berikut Tingkatan Orang Puasa Menurut Imam Al Ghazali, Mana Paling Istimewa?
Pada 2030 Ramadan Terjadi 2 Kali, Ini Penjelasan Ilmiah