Tidak sedikit tempat hiburan malam yang di dalamnya terdapat praktik prostitusi dan perjudian beroperasi di kota-kota besar. Banyak di antara pegawai tempat tersebut merupakan seorang Muslim.
Lantas, apakah Muslim boleh bekerja di tempat yang diduga menghelat aksi maksiat? Padahal, misalnya, dia tidak ikut melakukan kemaksiatan tersebut. Dia pun tidak memiliki pilihan lain karena hanya tempat itu yang bisa menerimanya bekerja.
Dalam perspektif Islam, memberi nafkah adalah kewajiban para ayah kepada keluarganya. Bekerja ataupun berniaga dengan cara halal dan tayib menjadi jihad bagi kepala keluarga. Setiap tetes keringatnya akan dibalas dengan pahala. Mencari nafkah bahkan merupakan perintah agama.
"... dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf …" (QS al-Baqarah [2]: 233).
Dalam tafsirnya, Ibnu Katsir menjelaskan, maksud dari penggalan ayat ini adalah seorang bapak berkewajiban memberikan nafkah dan pakaian kepada ibu bayi yang menyusui dengan cara yang makruf.
Imam Ibnu Katsir melanjutkan, cara yang makruf, yakni sesuai dengan kebiasaan yang berlaku bagi mereka di negeri mereka masing-masing dengan tidak berlebih-lebihan atau juga terlampau kurang. Artinya, sesuai dengan kemampuan dan kemudahan yang dimiliki oleh bapak si bayi.
Sebagaimana firman Allah SWT, "Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekadar apa yang telah Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan" (QS at-Talaq [65]: 7).
Jikalau bekerja disebut sebagai perintah agama, bagaimana apabila kita bekerja di tempat maksiat, seperti prostitusi? Praktik prostitusi atau dalam kata lain zina berbayar dilarang agama mana pun dan hukum positif di negeri ini.
Dalam hukum Islam, berzina tergolong pelanggaran berat. Pelakunya apabila sudah berstatus menikah terancam hukuman rajam.
Artikel Terkait
Laki-laki dan Perempuan dalam Kekuasaan Khitbah
Tindakan Sederhana yang Membantu Memudahkan Umat Islam Bersedekah
Pakar AlQur'an Jelaskan Kedudukan Seorang Ayah Penjaga Keluarga dari Api Neraka
Hanya Allah SWT Tempat Segala Keluh Kesah
Bagaimana Dapat Dekat dengan Allah SWT, Sementara Dunia Masih Menguasai Hati Kita?