Pihak kepolisian telah menetapkan Shane Lukas sebagai tersangka terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus penganiyaan oleh Mario Dandy kepada korban berinisial D, putra petinggi GP Ansor.
Mulanya Shane Lukas yang merupakan rekan sejawat Mario Dandy masih berstatus sebagai saksi karena dirinya diketahui berada lokasi penganiayaan yang terjadi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada, Senin, 20 Februari 2023.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap Shane Lukas statusnya ditingkatkan menjadi tersangka usai pihak kepolisian menemukan dua alat bukti yang diduga ikut kompori Mario Dandy aniaya korban.
"Karena tersangka S (Shane Lukas) berdasarkan dua alat bukti dan barang bukti diduga melakukan tindakan membiarkan terjadinya kekerasan terhadap anak," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam, Jumat (24/02), dikutip Harianhaluan.com iNews TV pada, Sabtu, 25 Februari 2023.
Saat ini, tersangka Shane Lukas telah menjalani masa penahanan di Polres Jakarta Selatan dan dijerat oleh penyidik dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Adapun dua alat bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan Shane Lukas dalam penganiayaan itu dirinya diketahui menjadi juru rekam insiden dan diduga dengan sengaja tidak melerai Mario Dandy aniaya korban. *
(sumber: harianhaluan.com)
Artikel Terkait
Shin Tae-yong Umumkan 23 Pemain yang Dibawa ke Piala Asia U-20 di Uzbekistan
Zainudin Amali Mundur dari Menpora
BP Batam Gelar Workshop Business Model Canvas
Calon Jamaah Haji Wajib Rekam Data Biometrik melalui Aplikasi Saudia Visa Bio untuk Penerbitan Visa Haji
Waduh! Puluhan Kantong Darah Terinfeksi HIV Ditemukan di Tempat Sampah