Kasus narkoba menjerat seorang anak penyanyi dangdut Lilis Karlina.
Berinisial RD (15) yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP ditangkap polisi Satres Narkoba Polres, Purwakarta, Jawa Barat.
Anak Lilis Karlina itu ditangkap oleh polisi setelah terbukti menjadi pengedar dan menjual narkoba berbagai macam jenis.
RD diringkus di kawasan Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta pada hari Minggu, 12 Maret 2023.
Dikutip HarianHaluan.com dari kanal YouTube Kompas TV, diketahui bahwa penangkapan anak Lilis Karlina itu, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol dan 200 (dua ratus) butir obat trihexyphenidyl.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain menjelaskan bahwa RD mengambil sejumlah barang haram itu dengan cara membelinya di media daring atau online.
"Pelaku yang masih duduk di kelas 3 SMP ini membeli obat tersebut secara online. Kemudian dijual kembali secara online dan langsung kepada pembeli," tutur AKBD Edwar, dikutip Selasa, 14 Maret 2023.
Atas perbuatannya, RD yang kini berstatus tersangka dijerat Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
RD terancam pidana paling lama 10 tahun penjara.
"Tersangka RD membeli sejumlah obat-obat yang tidak memiliki izin edar secara online, kemudian menjual kembali obat-obat itu secara online maupun langsung kepada pembeli dengan bertemu di tempat tertentu," jelas Kapolres Purwakarta. ***
(sumber: harianhaluan.com)
Artikel Terkait
M Fadly Suroso Pimpin IKANI Cabang Batam
Gempa M 3,9 Guncang Agam, Berikut Analisis BMKG
Wuih! Harga Tas Istri Pejabat BPN Sudarman Harjasaputra Setara Rumah KPR
Pesawat Trigana Air Ditembak oleh KST Papua, Berikut Kronologinya
Ditpam BP Batam Beri Atensi Serius Pengamanan Daerah Tangkapan Air