Miris! Anak Pedangdut Lilis Karlina Masih Kelas 3 SMP jadi Pengedar Narkoba, Ditangkap Polisi

- Selasa, 14 Maret 2023 | 14:28 WIB
ilustrasi (internet)
ilustrasi (internet)

Kasus narkoba menjerat seorang anak penyanyi dangdut Lilis Karlina.

Berinisial RD (15) yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP ditangkap polisi Satres Narkoba Polres, Purwakarta, Jawa Barat.

Anak Lilis Karlina itu ditangkap oleh polisi setelah terbukti menjadi pengedar dan menjual narkoba berbagai macam jenis.

RD diringkus di kawasan Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta pada hari Minggu, 12 Maret 2023.

Dikutip HarianHaluan.com dari kanal YouTube Kompas TV, diketahui bahwa penangkapan anak Lilis Karlina itu, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol dan 200 (dua ratus) butir obat trihexyphenidyl.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain menjelaskan bahwa RD mengambil sejumlah barang haram itu dengan cara membelinya di media daring atau online.

"Pelaku yang masih duduk di kelas 3 SMP ini membeli obat tersebut secara online. Kemudian dijual kembali secara online dan langsung kepada pembeli," tutur AKBD Edwar, dikutip Selasa, 14 Maret 2023.

Atas perbuatannya, RD yang kini berstatus tersangka dijerat Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

RD terancam pidana paling lama 10 tahun penjara.

"Tersangka RD membeli sejumlah obat-obat yang tidak memiliki izin edar secara online, kemudian menjual kembali obat-obat itu secara online maupun langsung kepada pembeli dengan bertemu di tempat tertentu," jelas Kapolres Purwakarta. ***

(sumber: harianhaluan.com)

Editor: Feri Heryanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Waspada! Minyakita Palsu Beredar di Pasaran

Senin, 20 Februari 2023 | 18:18 WIB

Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Rabu, 15 Februari 2023 | 14:00 WIB

Briptu Rico Cahyono Ditemukan Tewas di Pos Polisi

Rabu, 15 Februari 2023 | 09:22 WIB
X