Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat ditetapkan sebagai tersangka Kasus Korupsi.
"Kedua pihak telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).
Pasangan ini terlihat mesra di media sosial. Sebagian besar postingan Ben Brahim di akun instagramnya @benbrahimsbahat_ selalu berdua dengan sang istri.
Ia juga kerap berbagi pujian dan harapan. Di antaranya perihal hidup menua bersama.
"Menua bersama," tulis Ben Brahim, Kamis, 15 September 2022.
Kini pasangan ini malah berurusan dengan KPK. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri sipil (PNS).
"Ketika menjalankan tugas melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum," kata Ali.
Menurut Ali, pasangan ini berdalih terkait pembayaran utang. KPK terus menelusuri pengakuan ini.***
(sumber: harianhaluan.com)
Artikel Terkait
Resign Sebulan Sebelum Lebaran, Apakah Masih Dapat THR?
Pedagang Eceran Baju Impor Bekas Boleh Berjualan Selama Ramadhan
Dugaan Korupsi Cukai Rokok di Bintan, KPK Sebut Kerugian Negara Capai Rp250 Miliar Lebih
Dua Malam Tak Pulang, Pria Tua Ditemukan Meninggal Dunia di Kebun
Safari Ramadhan Perdana, BP Batam Peduli dan Berbagi