Disampaikan Bob, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp20.500.000. Setelah pihaknya mendapat laporan dari kejadian tersebut, opsnal Polsek Bengkong mendatangi lokasi kejadian.
"Berdasarkan pengembangan CCTV tersebut diketahui bahwasannya pelaku adalah salah seogang karyawan supermarket Halimah dan langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka A yang pada saat itu masih bekerja disana," ungkapnya.
Baca Juga: Cuti Bersama 24 Desember 2021 Ditiadakan
Kemudian lanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap tersangka MR di rumah kontrakannya.
Dari tangan tersangka A didapati barang bukti uang sebesar Rp4,5 juta.
Dari tangan tersangka MR didapati barang bukti uang sebesar Rp8,9 juta. Kemudian 1 unit sepeda motor Mio, 1 buah pisau dan 1 buah obeng. Penangkapan terhadap kedua pelaku kurang lebih dari 2 jam.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," imbuhnya. (dam)