Batam (HK) - Seorang pria paruh baya inisial E ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Kepri karena katahuan membawa, memiliki, dan menyimpan narkotika jenis sabu didalam anusnya di bandara Hang Nadim Batam.
Penyeludupan barang haram itu berawal diketahui informasi dari masyarakat bahwa pelaku membawa sabu, pada, 6 November 2021 sekira 08.00 WIB.
Baca Juga: Microsleep Bisa Menyerang Siapa Saja. Pahami Penyebabnya
Atas informasi tersebut Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri melakukan penyelidikan. Tim melakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi, Senin 8 November 2021.
Baca Juga: Geger! Dokter Disuap untuk Vaksinasi Pakai Air. Ternyata...
Dikatakan Harry, pelaku diamankan saat berada kedai kopi terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim Batam. Ketika diinterograsi petugas pelaku mengaku ada membawa narkoba jenis sabu yang disimpan dalam tubuhnya.
Kemudian pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Polda Kepri untuk pemeriksaan Rontgen. Dari pemeriksaan diketahui ada tiga benda asing.
Baca Juga: Tragis! Ibu dan 3 Anak Meninggal Dunia saat Kebakaran Rumah