Seorang Residivis Anak Bawah Umur Berulah Lagi, Jambret Warga Pulang Ibadah

- Rabu, 10 November 2021 | 19:58 WIB
 Residivis berinisial RA (16) yang ditangkap polisi karena melakukan jambret.(haluankepri.com)
Residivis berinisial RA (16) yang ditangkap polisi karena melakukan jambret.(haluankepri.com)

Batam (HK) - Pelaku jambret yang beraksi di depan RS Elisabet Lubuk Baja Batam berhasil diamankan oleh Subdit 3 Reskrimum Polda Kepri dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja Polresta Barelang, Selasa, 9 November 2021.

Kejadian tersebut berawal pada, Rabu 3 November 2021, sekira pukul 19.30 WIB, korban inisial ML berjalan kaki sendirian sepulang dari Gereja Santo Petrus yang hendak pulang ke rumahnya.

Baca Juga: Sopir Vanessa Angel Ditetapkan Sebagai Tersangka

Pada saat berada di jalan raya turunan Rumah Sakit Santa Elisabeth Lubuk Baja, tiba-tiba dari arah belakang sebelah kanan datang sepeda motor yang dikendarai oleh 2 orang pelaku.

Pelaku langsung menarik paksa tas milik korban dari bahu kanannya. Saat itu, korban pun terkejut dan terhadap tas milik korban berhasil diambil oleh pelaku dan langsung melarikan diri dengan menancap gas sepeda motornya.

Baca Juga: Buruh Demo di Kantor Walikota Batam, Minta Kenaikan UMK 10 Persen

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kehilangan 1 buah tas sandang yang berisikan 2 unit handphone, uang sebanyak Rp300 ribu dan dokumen identitas pelaku dan ATM dengan kerugian sebesar Rp5 juta.

Kapolsek Lubuk Baja, AKP Budi Hartono mengatakan, setelah pihaknya mendapat laporan dari korban, tim Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Hak Asuh Anak Vanessa Angel Jatuh ke Keluarga Bibi Ardiansyah

Yakni guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka. Berdasarkan informasi yang didapatkan dari sumber yang akurat, tim gabungan melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial RA (16).

"Tersangka ditangkap tim gabungan di kosannya di Kampung Utama Atas Kecamatan Lubuk Baja. Sekarang tersangka sudah diamankan, kita akan dilakukan penyidikan lebih lanjut," ucap Budi, Rabu 10 NOvember 2021.

Baca Juga: Biji Alpukat Jangan Dibuang! Ustadz dr Zaidul Akbar: Khasiatnya Luar Biasa

Disampaikan Budi, berdasarkan pengakuan tersangka dia melakukan jambret tersebut bersama kawannya berinisial J dan saat ini masih dalam pengejaran (DPO).

Pelaku memang dibawah umur, umurnya 16 Tahun. Sudah menikah tapi hanya nikah sirih. Pelaku merupakan residivis tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Bulan Maret 2021.

Halaman:

Editor: Feri Heryanto

Tags

Terkini

Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Selasa, 9 Mei 2023 | 16:43 WIB

Sekuriti Gedung MUI Jadi Korban Penembakan OTK

Selasa, 2 Mei 2023 | 13:22 WIB

Penembak di Kantor MUI, Berikut Kronologinya

Selasa, 2 Mei 2023 | 13:13 WIB

Penembakan di Kantor MUI oleh OTK

Selasa, 2 Mei 2023 | 13:09 WIB
X