Putri sulung penyanyi Nia Daniaty yang bernama Olivia Nathania, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Baca Juga: Berkumur Air Serai Ampuh Lawan Kuman
Kabar tersebut dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Susanti Agustina. Susanti menjelaskan, kliennya sudah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada, Kamis (11/11/2021) dengan status bukan lagi sebagai saksi, melainkan tersangka.
"Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Baca Juga: Ngeri! Demi Amankan Posisi di Tim Sepakbola, Pemain Ini Sewa Preman untuk Hajar Rekan Sendiri
Menurut Susanti, Olivia sudah menjalani pemeriksaan sejak Kamis pagi.
"Dia sudah berada di Polda Metro Jaya sejak pukul 07.00 WIB. Dia datang pagi memang dan saya belum bisa ikut pagi ini," tuturnya menambahkan.
Baca Juga: Penahanan Bupati Bintan, Apri Sujadi Diperpanjang KPK Selama 30 Hari
Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar diduga melakukan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat CPNS dengan 225 korban dan kerugian mencapai Rp9,7 miliar.
Para korban melaporkan aksi putri Nia Daniaty itu ke Polda Metro Jaya, pada, 23 September 2021.*
(sumber: okezone.com)