Pihak pembeli yang diduga terlibat dalam perkara kasus mafia tanah yang dialami Nirina Zubir dan keluarganya akan diperiksa Polda Metro Jaya.
Kasubdit Harda Polda Metro Jaya AKBP, Petrus Silalahi, Senin (22/11/2021) mengatakan, pihaknya akan akan mendalami hal ini terkait pembeli.
Baca Juga: Polisi Tangkap Notaris Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir
Petrus mengatakan, yang akan diperiksa adalah motif apakah ada unsur persekongkolan dengan pihak penjual yang dikabarkan turut membeli harga tanah tersebut di bawah NJOP.
"Mengatakan apakah pembeli ini beritikad baik atau tidak, hanya karena jual beli di bawah NJOP," katanya.
Baca Juga: Bagaimana Kabar SBY Pasca Operasi Prostat di Amerika?
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus mendalami kasus dugaan penipuan dan pemalsuan sertifikat tanah dan bangunan yang dilaporkan oleh Nirina Zubir atau dikenal dengan nama Nirina Zubir.
Adapun yang diperiksa kali ini dua tersangka. Kanit II Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Kemas menerangkan, ini merupakan panggilan kedua yang dilayangkan penyidik terhadap tersangka atas nama Ina Rosaina dan Erwin Riduan.
Kedua notaris tersebut diduga turut terlibat di dalam kasus yang menyangkut Nirina Zubir ini.