"Akhirnya korban berkata jujur pada orang tuanya, bahwa dia sudah melakukan beberapa kali hubungan badan termasuk melakukannya bertiga. Kemudian orang tua korban membuat laporan kepada Polsek Nongsa," ujar Yudi.
Baca Juga: Curi Uang WNA yang Sedang Main Golf, Dua Pemuda Ini Ditangkap
Dijelaskannya, atas laporan dari orang tua korban, Reskrim Polsek Nongsa langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua korban di rumahnya masing-masing, yakni di perumahan Kabil Kecamatan Nongsa.
Barang bukti yang diamankan jaket bewarna hitam milik pelaku yang digunakan pelaku sebagai alas bersetubuh dengan korban, 1 helai baju kaos, 1 helai celana Legging, 1 helai jilbab merah jambu, 1 helai singlet bewarna putih dan 1 helai celana dalam korban.
Baca Juga: WHO Sebut Omicron Lebih Menular, Namun, Lebih Jinak dari Varian Delta
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Juncto Pasal 76 D atau Pasal 82 Ayat 1 Juncto Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar. (dam)