Batam (HK) - Unit Reskrim Polsek Bengkong meringkus seorang pria berinisial LS (33), karena melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret.
Aksinya dilakukan di Bengkong Garama, Bengkong, Batam pada, Rabu, 8 Desember 2021 siang.
Baca Juga: Merantau
Kejadian tersebut berawal sekira pukul 14.15 WIB, korban dari Tanjung Sengkuang membawa makanan untuk suaminya, kemudian korban hendak balik kerumah mengendarai sepeda motor miliknya.
Setiba sampai di Bengkong Garama Kelurahan Tanjung Buntung Kecamatan Bengkong, korban dijambret oleh orang tak dikenal. Barang milik korban yang dijambret adalah gelang emas sebesar 7 gram.
Baca Juga: Nasi Padang
Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bengkong. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp6 juta.
Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan kejadian itu, Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong melakukan penyelidikan dan mendapat informasi keberadaan pelaku.
Baca Juga: Puisi yang Disempurnakan