Fakta terbaru kembali terungkap soal Herry Wirawan alias Heri bin Deded terdakwa pencabul santriwati .
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Indonesia mengungkapkan, selain melakukan pencabulan berulang kali terhadap belasan orang santriwati hingga hamil dan melahirkan, Herry juga mengeksploitasi mereka secara fisik dan ekonomi.
Baca Juga: Puisi yang Disempurnakan
Korban-korbannya yang di bawah umur dipaksa bekerja layaknya kuli bangunan untuk membangun Boarding School di kawasan Cibiru, Kota Bandung.
"Para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung boarding school di daerah Cibiru," ungkap Wakil Ketua LPSK Indonesia, Livia Istana DF Iskandar dalam keterangan resminya, Sabtu (11/12/2021).
Baca Juga: Nasi Padang
Fakta tersebut diperoleh berdasarkan keterangan saksi yang juga korban oknum guru bejat itu saat menjalani persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, sejak 17 hingga 7 Desember 2021 lalu.
Tak hanya itu, para korban juga ditempatkan di dalam sebuah rumah yang dijadikan Herry sebagai asrama di kawasan Parakan Saat, Kecamatan Antapani, Kota Bandung yang berdiri sejak 2016 lalu.
Baca Juga: Merantau
Artikel Terkait
Wakil Ketua MPR Minta Guru Pemerkosa 12 Santriwati Dihukum Mati
Ini Penampakan Guru yang Cabuli Belasan Santri di Bandung
Oknum Guru di Bandung yang Cabuli Santri Punya Rekam Jejak Buruk
Bujuk Rayu Dilakukan Oknum Guru di Bandung untuk Cabuli Belasan Santriwati