Batam (HK) - Rumah tahanan negara (Rutan) Batam Kelas II A Batam mengusulkan 53 orang untuk mendapat remisi Natal 2021.
Remisi itu diusulkan ke Kementrian Hukum dan HAM RI sebagaimana dalam peraturan undang-undang setiap warga negara yang berkelakuan baik akan mendapat haknya.
Baca Juga: Kabar Duka! Selebgram Laura Anna Meninggal Dunia
"Usulannya telah kita kirim beberapa waktu lalu, tinggal persetujuan saja lagi di waktu hari H," kata Kepala Rutan Batam, Yan Patmos, Rabu (15/12/21) siang.
Mereka yang diusulkan tersebut tergabung dari berbagai kasus kriminal yang telah menjalani masa tahanan minimal separuh dari masa hukuman.
Baca Juga: Postingan Terakhir Laura Anna Banjir Ucapan Dukacita
Ia juga menyampaikan, untuk warga binaan yang akan mendapat remisi, sudah menjalani pidana minimal 6 bulan bagi warga binaan yang tersandung kasus tindak pidana kriminal umum dan narkoba dengan hukuman dibawah 5 tahun. kemudian berkelakuan baik, dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
Baca Juga: Selebgram Laura Anna Meninggal Dunia, Berikut Profilnya
"Kalau untuk terkait dengan PP 99 (Tindak pidana khusus seperti korupsi, terorisme dan narkoba dengan hukuman diatas lima tahun) syaratnya harus memiliki JC, kalau tidak ada JC harus melewati 1/3 masa pidana baru bisa mendapatkan remisi," terangnya lagi.