Rancangan KUHP membuka peluang bagi konsumen prostitusi artis juga masuk penjara. Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar, Supriansa, mengaku setuju bila adanya aturan tegas bagi pelaku, konsumen hingga mucikari.
"Iya saya setuju kalau di KUHP yang baru nanti secara tegas diatur mulai dari pelaku sampai penikmat dan mucikari jasa prostitusi dihukum semuanya," kata Supriansa, Minggu (2/1/2022).
Supriansa mengatakan, aturan ini bisa berkiblat pada pola penanganan kasus narkoba. Dimana dalam kasus narkoba penjual, bandar, dan pemakai diberikan hukuman.
Baca Juga: Vaksinasi Booster di Indonesia Dilaksanakan 12 Januari
"Kita bisa berkiblat dengan pola penanganan kasus narkoba yaitu mulai penjual, bandar, dan pemakai kena hukum semuanya," tuturnya.
Menurutnya, hal ini perlu dilakukan agar menimbulkan efek jera bagi para pelaku dan penikmat prostitusi.
"Kenapa harus begitu supaya menjadi efek jera bagi pelaku dan penikmat jasa prostitusi," imbuhnya.
Baca Juga: Kantor-kantor Dilarang Minta Fotokopi KTP ke Masyarakat. Ini Penjelasannya
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan kriminalisasi hidung belang merupakan kewenangan DPR-pemerintah.
Saat ini di DPR Rancangan KUHP yang sudah disahkan di tahap I dan bisa menjerat 'si hidung belang' masuk penjara, termasuk yang 'berselimut hidup' dengan artis. *
(sumber: detik.com)