Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Sekupang Batam

- Sabtu, 8 Januari 2022 | 19:28 WIB
ilustrasi (pikiran-rakyat.com)
ilustrasi (pikiran-rakyat.com)

Batam (HK) - Unit Reskrim Polsek Sekupang meringkus seorang pria inisial DS (44), karena melakukan curanmor di perum Tiban BTN Blok L Nomor 58 Rt 03 RW 02, Kelurahan Tiban Indah Kecamatan Sekupang Kota Batam.

Kejadian tersebut berawal pada Rabu, 5 Januari 2022, saat korban inisial R hendak mengantar anaknya berangkat kesekolah. Namun korban sudah tidak melihat sepeda motornya yang di parkirkan di depan rumahnya.

Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardana mengatakan, kemudian korban memberitahukan kejadian tersebut kepada adiknya.

Baca Juga: Jasad Pria Ditemukan di Perairan Perbatasan Indonesia-Malaysia, Diduga PMI Ilegal

Selanjutnya adik korban mencoba mencari keberadaan sepeda motor korban di seputaran Tiban I dan ditemukan oleh adik korban bahwa sepeda motor yang hilang itu berada si kos-kosan tiban I Kecamatan Sekupang.

"Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp3,5 juta," ucap Yudha, Sabtu 8 Januari 2022.

Dikatakannya, setelah pihaknya menerima laporan kejadian itu, Unit Opsnal Polsek Sekupang langsung menuju ketempat di temukan motor milik korban tersebut, didapatkan pelaku sedang menggunakan sepeda motor milik korban.

Baca Juga: Berikut Jadwal Liga Prancis Akhir Pekan Ini

"Unit opsnal langsung mengamankan pelaku dan barang bukti. Kemudian dibawa ke Polsek Sekupang untuk proses lebih lanjut," ujarnya.

Lanjutnya, adapun barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 kunci palsu, 1 unit sepeda motor Yamaha jupiter Z Warna Hitam perak.

Pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan kunci palsu. Saat ini pelaku sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sekupang untuk pemeriksaan selanjutny.

"Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (dam)

Editor: Feri Heryanto

Tags

Terkini

Waspada! Minyakita Palsu Beredar di Pasaran

Senin, 20 Februari 2023 | 18:18 WIB

Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Rabu, 15 Februari 2023 | 14:00 WIB
X