Guru yang Cabuli Belasan Siswinya, Tidak Ada yang Meringankan Herry Wirawan

- Selasa, 11 Januari 2022 | 15:43 WIB
Herry Wirawan. (pikiran-rakyat.com)
Herry Wirawan. (pikiran-rakyat.com)

Herry Wirawan, guru yang mencabuli belasan siswinya hingga ada yang melahirkan, dituntut hukuman mati atas perbuatan bejatnya.

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana dalam sidang tuntutan kasus asusila yang dilakukan oknum guru sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School itu.

"Dalam tuntutan kami, kami pertama menutut terdakwa dengan hukuman mati!" tegas Asep seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).

Baca Juga: Herry Wirawan Guru Pencabul Belasan Siswi Dituntut Kebiri Kimia dan Hukuman Mati

Tidak hanya hukuman mati, lanjut Asep, pihaknya juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan berupa kebiri kimia, membayar denda senilai Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan, penyebaran identitas, hingga membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelola oleh Herry Wirawan.

JPU juga meminta majelis hakim merampas harta kekayaan aset terdakwa baik berupa tanah dan bangunan, pondok pesantren dan aset kekayaan lainnya, baik yang sudah disita maupun yang belum untuk dilelang dan hasilnya diserahkan kepada negara melalui Pemerintah Provinsi Jabar.

Baca Juga: Jaksa Penuntut Umum Minta Sekolah Herry Wirawan Dibubarkan

"Selanjutnya (hasil lelang) digunakan biaya sekolah anak-anak dan bayi-bayinya dan kehidupan kelangsungan hidup daripada mereka," ucap Asep.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, jaksa tidak menemukan hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa.

Baca Juga: Kantor DPRD Batam Terbakar

Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5), jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. *

(sumber: liputan6.com)

Editor: Feri Heryanto

Tags

Terkini

Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Selasa, 9 Mei 2023 | 16:43 WIB

Sekuriti Gedung MUI Jadi Korban Penembakan OTK

Selasa, 2 Mei 2023 | 13:22 WIB

Penembak di Kantor MUI, Berikut Kronologinya

Selasa, 2 Mei 2023 | 13:13 WIB

Penembakan di Kantor MUI oleh OTK

Selasa, 2 Mei 2023 | 13:09 WIB
X