Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis Satu Tahun Penjara

- Selasa, 11 Januari 2022 | 15:50 WIB
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. (pikiran-rakyat.com)
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. (pikiran-rakyat.com)

Pasangan artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis hukuman satu tahun penjara oleh hakim atas penyalahgunaan narkoba. Tak hanya itu, sang sopir, Zen Vivanto, juga dijatuhi hukuman yang sama.

Keputusan ini diambil oleh hakim saat membacakan vonis ketika sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dilakukan, Selasa (11/1/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1, 2, 3 oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," ujar hakim.

Baca Juga: Herry Wirawan Guru Pencabul Belasan Siswi Dituntut Kebiri Kimia dan Hukuman Mati

Baik Nia, Ardi, dan Zen dinyatakan bersalah secara hukum karena terbukti menggunakan narkotika jenis sabu.

"Menyatakan terdakwa 1,2,3, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana, yang dilakukan secara bersama-sama," lanjutnya.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menyampaikan bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu beserta alat hisapnya dan ponsel pribadi akan dimusnahkan serta disita dari terdakwa.

Baca Juga: Kantor DPRD Batam Terbakar

"Menetapkan barang bukti 1 klip narkotika jenis sabu dengan berat 0,5653 gram, 1 buah bong atau alat penghisap narkotika sabu dirampas untuk dimusnahkan," ujar hakim.

Sebelumnya, pada Desember 2021 lalu ketiganya dituntut dengan hukuman rehabilitasi medis selama 12 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur setelah mereka dibekuk di kediamannya pada 7 Juli 2021. *

(sumber: okezone.com)

Editor: Feri Heryanto

Tags

Terkini

Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Selasa, 9 Mei 2023 | 16:43 WIB

Sekuriti Gedung MUI Jadi Korban Penembakan OTK

Selasa, 2 Mei 2023 | 13:22 WIB

Penembak di Kantor MUI, Berikut Kronologinya

Selasa, 2 Mei 2023 | 13:13 WIB

Penembakan di Kantor MUI oleh OTK

Selasa, 2 Mei 2023 | 13:09 WIB

Rekening AKBP Achiruddin Diblokir

Jumat, 28 April 2023 | 08:02 WIB
X