Soal Dugaan Korupsi di Garuda Indonesia, Berikut Rekam Jejak Emirsyah Satar

- Rabu, 12 Januari 2022 | 11:19 WIB
 (Emirsyah Satar. (pikiran-rakyat.com))
(Emirsyah Satar. (pikiran-rakyat.com))

Dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia membawa nama Emirsyah Satar. Dugaan korupsi kali ini adalah pengadaan pesawat ATR 72-600 yang dilakukan oleh maskapai BUMN tersebut.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin menyatakan, pengadaan pesawat ATR 72-600 itu dilakukan di era Direktur Utama Garuda Indonesia yang memiliki inisial ES. Meski tidak menyebut secara jelas, tapi dia memberikan kisi-kisi oknum tersebut tengah dipenjara.

Kemudian diperkuat oleh pernyataan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah yang secara gamblang menyebut nama itu adalah Emirsyah Satar.

Baca Juga: Dugaan Korupsi di Garuda Indonesia Dibongkar

Diketahui, Emirsyah saat ini tengah mendekam dipenjara akibat terbukti menerima suap. Pada 2020 lalu, PN Jakpus telah menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Emirsyah karena bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang pembelian pesawat hingga pemeliharaan pesawat Garuda.

Dia terbukti menerima suap sebesar Rp 46 miliar hingga akhirnya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga: Siapa Sosok Pelaku Dugaan Korupsi di Garuda Indonesia?

Selain suap, Emirsyah juga bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang. Pencucian uang yang dilakukan Emirsyah bersama Soetikno Soedarjo dari suap pengadaan pesawat tersebut.

Kasus itu diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2017. Setelah 2 tahu diterbitkannya sprindik pada 16 Januari 2017 barulah di akhir 2019 kasus Emirsyah tuntas penyidikannya.

KPK menetapkan Emirsyah Satar bersama Soetikno Soedarjo sebagai tersangka suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat. Emirsyah, yang merupakan mantan Dirut PT Garuda Indonesia, diduga menerima suap dari Soetikno selaku beneficial owner Connaught International Pte Ltd.

KPK menduga Emirsyah menerima suap dari Soetikno itu dalam bentuk uang dan barang. Duit yang diduga diterima Emirsyah sebesar 1,2 juta euro dan US$ 180 ribu.

Baca Juga: Bertambah lagi Tersangka Kasus Kapal PMI Ilegal yang Tenggelam di Johor

Emirsyah turut diduga menerima suap dalam bentuk barang dengan total nilai USD 2 juta. Barang-barang itu tersebar di Singapura dan Indonesia.

KPK lalu juga menjerat Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu, KPK menjerat Hadinoto Soedigno sebagai Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia periode 2007-2012 sebagai tersangka pencucian uang tersebut.

Halaman:

Editor: Feri Heryanto

Tags

Terkini

Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Selasa, 9 Mei 2023 | 16:43 WIB

Sekuriti Gedung MUI Jadi Korban Penembakan OTK

Selasa, 2 Mei 2023 | 13:22 WIB

Penembak di Kantor MUI, Berikut Kronologinya

Selasa, 2 Mei 2023 | 13:13 WIB

Penembakan di Kantor MUI oleh OTK

Selasa, 2 Mei 2023 | 13:09 WIB
X