Eks Penyidik KPK AKP Robin Divonis 11 Tahun Penjara dan Maskur Husain 9 Tahun

- Rabu, 12 Januari 2022 | 13:42 WIB
AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin. (pikiran-rakyat.com)
AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin. (pikiran-rakyat.com)

AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin, mantan penyidik KPK, divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

AKP Robin dinyatakan bersalah bersalah menerima suap dari sejumlah orang yang totalnya Rp 11,538 miliar berkaitan dengan penanganan perkara di KPK.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar hakim ketua, Djuyamto, saat membacakan tuntutan di Pengadilan TIpikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (12/1/2022).

Baca Juga: Pedangdut Velline Chu yang Terjerat Narkoba Ajukan Rehabilitasi

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," sambung hakim.

Sementara itu, rekannya yang juga pengacara, Maskur Husain divonis dengan kasus yang sama. Maskur divonis 9 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hakim mengatakan AKP Robin dan Maskur terbukti menerima suap dari sejumlah orang. Robin menerima uang yang totalnya Rp 11,538 miliar.

"Bahwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain telah menerima Rp 11.025.077.000 dan USD 36.000 dari sejumlah pihak, terkait beberapa perkara Tipikor yang sedang diproses hukum KPK," kata hakim anggota Jaini Bashir.

Baca Juga: Soal Dugaan Korupsi di Garuda Indonesia, Berikut Rekam Jejak Emirsyah Satar

Adapun uang yang diterima Robin dan Maskur:

1. Walikota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial sejumlah Rp 1.695.000.000;
2. Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000;
3. Eks Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507.390.000;
4. Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000;
5. Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000.

"Menimbang berdasarkan di atas unsur patut diduga pemberian hadiah untuk menggerakan agar menentang jabatannya telah terpenuhi secara sah menurut hukum," kata hakim Jaini.

Hakim menyebut AKP Robin dan Maskur selalu bersama-sama ketika menerima suap. Uang yang diterima dia bagi dua.

Baca Juga: Dugaan Korupsi di Garuda Indonesia Dibongkar

Halaman:

Editor: Feri Heryanto

Tags

Terkini

Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Selasa, 9 Mei 2023 | 16:43 WIB

Sekuriti Gedung MUI Jadi Korban Penembakan OTK

Selasa, 2 Mei 2023 | 13:22 WIB

Penembak di Kantor MUI, Berikut Kronologinya

Selasa, 2 Mei 2023 | 13:13 WIB

Penembakan di Kantor MUI oleh OTK

Selasa, 2 Mei 2023 | 13:09 WIB
X