Supriyadi Optimis Gugatannya Terkait Row Jalan Perumahan Winner Millenium Dikabulkan Hakim

- Rabu, 12 Januari 2022 | 15:46 WIB
Kuasa Hukum PT Millenium Investment dan PT Winner Nusantara Jaya, Supriyadi. (damri/haluankepri.com)
Kuasa Hukum PT Millenium Investment dan PT Winner Nusantara Jaya, Supriyadi. (damri/haluankepri.com)

Batam (HK) - Perkara PT Millenium Investment, PT Winner Nusantara Jaya melawan PT Sentral Leejaya Costapati terkait lahan row jalan perumahan Winner Millenium Mansion yang berada di Pasir Putih, Bengkong Sadai Kota Batam, terus bergulir.

Bahkan, PT Millenium Investment, PT Winner Nusantara Jaya telah melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada PT Sentral Leejaya Costapati, dkk di Pengadilan Negeri Batam dengan Nomor Perkara 334/Pdt.G/2021/PN Btm yang didaftarkan pada 29 Oktober 2021.

Dengan tergugat 1 BP Batam, tergugat 2 PT Tri Karsa Ekualita, Tergugat 3 PT Sentral Leejaya Costapati, dan turut tergugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam.

Baca Juga: Gubernur Kepri Akan Launcing Vaksinasi Booster 14 Januari 2022 di Batam

Dalam petitum PT Millenium Investment sebagai penggugat 1, PT Winner Nusantara Jaya sebagai penggugat 2, meminta BP Batam mengubah PL Nomor 213.22030404.G1. Tak main-main, dalam gugatan ini juga, penggugat 1 dan 2 meminta ganti rugi sebesar Rp 2 miliar.

Kuasa Hukum PT Millenium Investment dan PT Winner Nusantara Jaya, Supriyadi, SH, MH mengatakan bahwa pihaknya optimis gugatannya di PN Batam tersebut bakal dikabulkan hakim.

Pasalnya, pihaknya mempunyai dasar yang kuat untuk mengajukan gugatan. Dia menilai, konferensi pers yang dibuat PT Sentral Leejaya Costapati sebelumnya sangat memprihatinkan karena tidak sesuai fakta sesungguhnya.

Baca Juga: Soal Dugaan Korupsi di Garuda Indonesia, Berikut Rekam Jejak Emirsyah Satar

Patut pihaknya menduga bahwa, pernyataan mereka (PT Sentral Leejaya Costapati) hanya penggiringan opini publik yang keliru. Karena sesungguhnya, timbulnya persoalan batas lahan di Perumahan tersebut adanya klaim sepihak dari sebelah.

"Padahal yang dapat PL dari BP Batam dan bangun duluan adalah klien kami, Jadi tidak benar opini yang menyesatkan,” ujar Supriyadi, ucapnya, Selasa 11 Januari 2022.

Untuk diketahui katanya, PT Sentral Leejaya Costapati menyampaikan di media bahwa sebelumnya sebagian lahannya digunakan tanpa hak oleh Perumahan Winner Millenium Mansion Pasir Putih. Hal ini, langsung dibantah oleh Supriyadi kuasa hukum kedua penggugat.

Lebih jelas papar Supriyadi , katanya, paparan pihak PT Sentral Leejaya Costapati patut diduga memberikan opini menyesatkan kepada publik melalui media atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Batam, adalah keliru.

Baca Juga: Siapa yang Bakal Lolos Final Piala Super Spanyol? Berikut Jadwalnya

Dia mengatakan, gugatan kliennya adalah adanya PMH yang secara nyata dilakukan oleh PT Sentral Leejaya Costapati, dkk tersebut.

Halaman:

Editor: Feri Heryanto

Tags

Terkini

Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Selasa, 9 Mei 2023 | 16:43 WIB

Sekuriti Gedung MUI Jadi Korban Penembakan OTK

Selasa, 2 Mei 2023 | 13:22 WIB

Penembak di Kantor MUI, Berikut Kronologinya

Selasa, 2 Mei 2023 | 13:13 WIB

Penembakan di Kantor MUI oleh OTK

Selasa, 2 Mei 2023 | 13:09 WIB
X