Batam (HK) - Tim Opsnal Polsek Sagulung menciduk pencuri kabel jaringan tower BTS (Beat Transceiver Station) di lokasi Tower BTS belakang Ruko Batu Aji Center, Kelurahan Sei Langkai Kecamatan Sagulung Kota Batam, Selasa (11/1/22) sekira pukul 00.30 WIB dini hari.
Pelaku berinisial JU (37) langsung digelandang ke Mako Polsek Sagulung guna pengembangan lebih lanjut bersama barang bukti berupa 3 buah Combiner, 2 buah Kabel Power sepanjang sekira 6 meter, 1 buah Kabel Fider sepanjang sekira 1 meter serta 1 buah Kabel Jumper sepanjang sekira 30 cm dan 1 buah sebo warna kuning milik pelaku dan 1 buah gunting kabel milik pelaku.
Baca Juga: Supriyadi Optimis Gugatannya Terkait Row Jalan Perumahan Winner Millenium Dikabulkan Hakim
Pelaku ditangkap berawal pada Senin (10/1/22) sekira pukul 19.00 WIB. Salah seorang tim yang menangani gangguan pada Tower melihat di CCTV Tower ada orang tidak dikenal yang masuk ke area tower sedang mengotak atik kabel jaringan di area tower.
Selanjutnya pekerja tower tersebut langsung menginformasikan kepada Pihak Polsek Sagulung sehingga pelaku dapat langsung diamankan.
Bahkan, setelah dilakukan pengecekan CCTV kembali, ternyata pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 2 kali, yakni sebelumnya pada Sabtu, 8 Jan 2022 sekira pukul 22.00 WIB serta Senin, 10 Jan 2022 sekira pukul 04.00 Wib dengan modus yang sama.
Baca Juga: Eks Penyidik KPK AKP Robin Divonis 11 Tahun Penjara dan Maskur Husain 9 Tahun
Kemudian dilakukan pengecekan di area Tower dan didapati banyak kabel jaringan Tower yang hilang. Atas kejadian tersebut, Pemilik Tower BTS yakni PT. HI mengalami kerugian Materiil sebesar Rp 70 jutaan.
"Pelaku ini sudah dua kali melancarkan aksinya. Dikarenakan berhasil sekali akhirnya pelaku ini kembali ketagihan melakukan aksinya dan terekam kamera CCTv," ujarnya Kapolresta Barelang KBP Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Sagulung Iptu Mohammad Darma Ardiyaniki, kepada awak media ini, Rabu (12/1/22) siang.
Kapolsek Sagulung juga mengatakan, pelaku melakukan Tindak Pidana Pencurian kabel (Curat) pada malam hari menggunakan Sebo dan gunting kabel yang sudah dipersiapkan oleh pelaku.
Baca Juga: Soal Dugaan Korupsi di Garuda Indonesia, Berikut Rekam Jejak Emirsyah Satar
"Pelaku ini bereaksi pada malam hari dengan memakai sebo dan membawa gunting kabel yang sengaja dipersiapkan dari rumahnya. Oleh karena itu, masih melakukan penyelidikan selanjutnya," katanya lagi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yakni Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara. (ded)