Kapolsek Sagulung juga mengatakan, pelaku melakukan Tindak Pidana Pencurian kabel (Curat) pada malam hari menggunakan Sebo dan gunting kabel yang sudah dipersiapkan oleh pelaku.
Baca Juga: Soal Dugaan Korupsi di Garuda Indonesia, Berikut Rekam Jejak Emirsyah Satar
"Pelaku ini bereaksi pada malam hari dengan memakai sebo dan membawa gunting kabel yang sengaja dipersiapkan dari rumahnya. Oleh karena itu, masih melakukan penyelidikan selanjutnya," katanya lagi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yakni Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara. (ded)