Mantan Komisaris PT Trada Alam Sejahtera, Heru Hidayat divonis putusan nihil atau tidak ada hukuman penjara. Keputusan itu dinilai mengingkari rasa keadilan.
Karena itu, Kejaksaan Agung mengajukan banding atas vonis tersebut.
"Terhadap putusan Majelis Hakim tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah memerintahkan penuntut umum untuk segera melakukan upaya perlawanan banding," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran persnya, Rabu (19/1/2022).
Baca Juga: Mana Lebih Untung? Investasi Tanah, Rumah, atau Apartemen?
Menurut Leonard, Kejagung menilai kerugian yang ditimbulkan oleh terdakwa begitu besar sekitar Rp 39,5 Triliun.
Dia merinci kerugian PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp16,7 Triliun dan kerugian PT Asabri sebesar Rp22,78 Triliun yang seharusnya bisa dimanfaatkan bagi kepentingan bangsa dan negara.
"Pada putusan sebelumnya pada PT Asuransi Jiwasraya, terdakwa (Heru Hidayat) divonis pidana penjara seumur hidup sementara dalam perkara PT. Asabri yang menimbulkan kerugian negara yang lebih besar, terdakwa tidak divonis pidana penjara," katanya.
Baca Juga: Terekam Satelit, Letusan Gunung Berapi Tonga Membuat Pulau Terbelah Dua
Leonard mengatakan Kejagung menilai Majelis Hakim tidak konsisten dalam menjatuhi hukuman terdakwa Heru Hidayat.
Artikel Terkait
Temui Plt Bupati Bintan, HNSI Bintan Curhat Soal Pengurusan Pas Kecil Bagi Nelayan
Kamtibmas Indonesia Lakukan Gugatan Class Action Kekarantinaan di Pengadilan Negeri Batam
Kenang Mirdad Resmi Bercerai dari Tyna Kanna
Wow! Marcelo Hasilkan 23 Gelar Selama di Real Madrid
Ada Dua Gempa Terjadi Hari Ini, Selasa 18 Januari 2022