Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron penetapan tersangka tersebut setelah pihaknya mengumpulkan berbagai informasi disertai bahan keterangan dilakukan terkait dugaan suap tersebut.
"KPK kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan TRP tersangka," ujar Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022) dini hari.
Baca Juga: Terjaring OTT, Bupati Langkat Dibawa ke Jakarta
Selain Terbit, KPK menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Sebagai tersangka pemberi yakni pihak swasta atau kontraktor bernama Muara Perangin-angin (MR).
Lalu sebagai penerima, Kepala Desa Balai Kasih Iskandar (ISK) yang juga merupakan saudara kandung Terbit. Dan tig orang Swasta atau Kontraktor yakni Marcos Surya Abdi (MSA); Shuhanda Citra (SC) dan Isfi Syahfitra (IS).
Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa (18/1).
Baca Juga: Berikut Kronologi OTT di Langkat, Bupati Sempat Kabur
Dalam operasi senyap itu diamankan Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat, Sujarno (SJ), Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Langkat Deni Turio (DT); Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Suhardi (SH); dan enam orang lainnya termasuk Bupati Langkat Terbit Rencana.
Atas ulahnya, sebagai pemberi Muara Perangin-angin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Bupati Langkat Dikabarkan Terjerat OTT KPK, Ini Respon Gubernur Sumut
Sedangkan, Terbit Rencana dan empat tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. *
(sumber: okezone.com)
Artikel Terkait
Kabel Bawah Laut Tonga Rusak Akibat Letusan Gunung
Puluhan Rumah Warga Situbondo Porak Poranda akibat Angin Puting Beliung
Ngeri! Gunting Bedah Tertinggal Selama 20 Tahun di Perut Wanita Ini
Bupati Langkat Dikabarkan Terjaring OTT KPK
Batam Beach Games dan Food Carnival Bakal Digelar di Viovio
Soal Musda, Ini Penjelasan LAM Kota Tanjungpinang