Atas ulahnya, sebagai pemberi Muara Perangin-angin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Bupati Langkat Dikabarkan Terjerat OTT KPK, Ini Respon Gubernur Sumut
Sedangkan, Terbit Rencana dan empat tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. *
(sumber: okezone.com)
Artikel Terkait
Kabel Bawah Laut Tonga Rusak Akibat Letusan Gunung
Puluhan Rumah Warga Situbondo Porak Poranda akibat Angin Puting Beliung
Ngeri! Gunting Bedah Tertinggal Selama 20 Tahun di Perut Wanita Ini
Bupati Langkat Dikabarkan Terjaring OTT KPK
Batam Beach Games dan Food Carnival Bakal Digelar di Viovio
Soal Musda, Ini Penjelasan LAM Kota Tanjungpinang