Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA (ISK) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut atas kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Iskandar PA merupakan Adik Kandung Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP).
Terbit Rencana diduga bekerja sama dengan Iskandar PA dalam menerima suap dari berbagai rekanan yang bakal menggarap proyek pekerjaan di Kabupaten Langkat.
Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Bupati Langkat Ditetapkan Tersangka Suap
Kedua saudara kandung tersebut bersekongkol dalam mengatur sejumlah proyek di Kabupaten Langkat.
"Tersangka TRP bersama dengan tersangka ISK yang adalah saudara kandung dari tersangka TRP diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022), dini hari.
Ghufron membeberkan peran sentral Iskandar PA dalam membantu kakaknya, Terbit Rencana menerima uang dari kontraktor.
Baca Juga: Berikut Kronologi OTT di Langkat, Bupati Sempat Kabur
Iskandar PA merupakan representasi dari Terbit Rencana. Iskandar PA merupakan sosok yang berperan penting dalam mengatur proyek di Langkat.
Terbit Rencana diduga telah meminta pejabat Pemkab Langkat untuk aktif berkoordinasi dengan Iskandar PA dalam memilih kontraktor yang akan menggarap proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas PUPR Langkat.
Untuk dapat memenangkan proyek tersebut, Terbit melalui Iskandar PA meminta kepada para kontraktor untuk menyiapkan komitmen fee.
Baca Juga: Terjaring OTT, Bupati Langkat Dibawa ke Jakarta
"Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase fee oleh tersangka TRP melalui tersangka ISK dengan nilai persentase 15% dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5% dari nilai proyek untuk paket penunjukkan langsung," beber Ghufron.
Dua proyek pada Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Langkat tersebut kemudian dimenangkan oleh kontraktor bernama Muara Perangin Angin (MR) dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan. Muara diduga telah menyerahkan fee kepada Terbit Rencana melalui sejumlah pihak perantara.
Artikel Terkait
Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan Tahunan Kemenag Kepri, Sekjen Kemenag RI: Perkuat Analis Laporan
Kabel Bawah Laut Tonga Rusak Akibat Letusan Gunung
Puluhan Rumah Warga Situbondo Porak Poranda akibat Angin Puting Beliung
Ngeri! Gunting Bedah Tertinggal Selama 20 Tahun di Perut Wanita Ini
Batam Beach Games dan Food Carnival Bakal Digelar di Viovio
Soal Musda, Ini Penjelasan LAM Kota Tanjungpinang