Berapa Harta Kekayaan Bupati Langkat yang Jadi Tersangka KPK?

- Kamis, 20 Januari 2022 | 09:01 WIB
Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. (pikiran-rakyat.com)
Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. (pikiran-rakyat.com)


Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat tahun anggaran 2020-2022.

"KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (20/1/2022) dinihari.

Dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, total harta kekayaan Terbit Rencana Perangin Angin yang dilaporkan ke KPK mencapai Rp 85.151.419.58 pada 2020.

Baca Juga: Timnas Indonesia Wanita Akan Tampil Maksimal di Piala Asia Wanita

Harta tersebut terdiri dari 10 bidang tanah dan bangunan, 8 jenis alat transportasi serta harta lain-lain. Untuk tanah dan bangunan, nilainya mencapai Rp 3.790.000.000 yang tersebar di 10 titik Kabupaten Langkat. Salah satunya yaitu seluas 2.819 meter persegi dengan nilai Rp 590 juta.

Untuk alat transportasi, Terbit Rencana Perangin Angin tercatat memiliki 8 jenis mobil. Termahal yaitu Toyota Land Cruiser Tahun 2004 senilai Rp 230 juta dan termurah yaitu Toyota Yaris Tahun 2021 senilai Rp 90 juta.

Selain tanah dan kendaraan, Terbit Rencana Perangin Angin memiliki surat berharga Rp 700 juta, kas dan setara kas Rp 1.191.419.588, dan harta lain senilai Rp 78,3 miliar.

Baca Juga: Lionel Messi Kembali Berlatih Pasca Pulih dari Covid-19

Dalam kasus ini KPK juga menjerat lima tersangka lainnya, yakni Kepala Desa Balai Kasih Iskandar PA yang juga saudara kandung Terbit Rencana, serta empat orang pihak swasta atau kontraktor bernama Muara Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra. *

(sumber: liputan6.com)

Editor: Feri Heryanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Selasa, 9 Mei 2023 | 16:43 WIB

Sekuriti Gedung MUI Jadi Korban Penembakan OTK

Selasa, 2 Mei 2023 | 13:22 WIB

Penembak di Kantor MUI, Berikut Kronologinya

Selasa, 2 Mei 2023 | 13:13 WIB

Penembakan di Kantor MUI oleh OTK

Selasa, 2 Mei 2023 | 13:09 WIB

Rekening AKBP Achiruddin Diblokir

Jumat, 28 April 2023 | 08:02 WIB
X