Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat tahun anggaran 2020-2022.
"KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (20/1/2022) dinihari.
Dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, total harta kekayaan Terbit Rencana Perangin Angin yang dilaporkan ke KPK mencapai Rp 85.151.419.58 pada 2020.
Baca Juga: Timnas Indonesia Wanita Akan Tampil Maksimal di Piala Asia Wanita
Harta tersebut terdiri dari 10 bidang tanah dan bangunan, 8 jenis alat transportasi serta harta lain-lain. Untuk tanah dan bangunan, nilainya mencapai Rp 3.790.000.000 yang tersebar di 10 titik Kabupaten Langkat. Salah satunya yaitu seluas 2.819 meter persegi dengan nilai Rp 590 juta.
Untuk alat transportasi, Terbit Rencana Perangin Angin tercatat memiliki 8 jenis mobil. Termahal yaitu Toyota Land Cruiser Tahun 2004 senilai Rp 230 juta dan termurah yaitu Toyota Yaris Tahun 2021 senilai Rp 90 juta.
Selain tanah dan kendaraan, Terbit Rencana Perangin Angin memiliki surat berharga Rp 700 juta, kas dan setara kas Rp 1.191.419.588, dan harta lain senilai Rp 78,3 miliar.
Baca Juga: Lionel Messi Kembali Berlatih Pasca Pulih dari Covid-19
Dalam kasus ini KPK juga menjerat lima tersangka lainnya, yakni Kepala Desa Balai Kasih Iskandar PA yang juga saudara kandung Terbit Rencana, serta empat orang pihak swasta atau kontraktor bernama Muara Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra. *
(sumber: liputan6.com)
Artikel Terkait
Bupati Langkat Dikabarkan Terjerat OTT KPK, Ini Respon Gubernur Sumut
Terjaring OTT, Bupati Langkat Dibawa ke Jakarta
Berikut Kronologi OTT di Langkat, Bupati Sempat Kabur
Terjaring OTT KPK, Bupati Langkat Ditetapkan Tersangka Suap
Adik Kandung Bupati Langkat Juga Ditetapkan Tersangka Oleh KPK