Batam (HK) - Pengiriman 22 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal tujuan Malaysia digagalkan oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri. Sebanyak dua pelaku diringkus pada, Minggu 16 Januari 2022.
Dua orang tersangka yang ditangkap itu berinisial I dan R, mereka merupakan jaringan dalam pengiriman PMI ke Malaysia.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubditgakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Nanang Indra Bakti, didampingi kepala UPT BP2MI Kepri Mangiring Sinaga dan PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak saat konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Kepri, Kamis, 20 Januari 2022.
Baca Juga: Siswa SMK Hilang di Laut Galangan Kapal PT Delta Shipyard Sagulung
Dikatakan Nanang, pengagalan upaya penyelundupan PMI ke Malaysia secara ilegal itu berawal dari informasi bahwa terdapat 11 orang perempuan PMI yang akan diberangkatkan tanpa dilengkapi dokumen resmi berada di sebuah rumah kosong di Pulau Juda Kecamatan Moro Kabupaten Karimun.
Berdasarkan informasi itu tim melakukan pemeriksaan terhadap sebuah rumah milik tersangka inisial I di Pulau Pasai, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun yang digunakan sebagai tempat penampungan PMI itu.
Di rumah tersebut tim tidak menemukan PMI, dikarenakan telah melarikan diri sebelum Tim datang. Namun, dari rumah tersebut Tim menemukan 1 unit speedboat tanpa nama bermesin tempel merk Yamaha 2 x 200 PK.
Baca Juga: Hakim PN Surabaya yang Ditangkap KPK Pernah Bebaskan Koruptor
"Speedboat itu ditemukan berada juga tidak jauh dari rumah tersangka inisial R yang diduga digunakan untuk mengangkut PMI ke Negara Malaysia," ujarnya.
Kemudian katanya, pada Senin 17 Januari 2022, tim kembali mendapatkan informasi bahwa PMI yang berasal dari rumah penampungan milik tersangka inisial R itu telah berangkat dari Pulau Pasai Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun menuju Batam.
Yaitu dengan menumpang Speed Boat Pancung. Kemudian Tim berhasil mengamankan 4 orang PMI di Pelabuhan Sagulung Batam.
Baca Juga: Miris! 20 Gajah Mati dengan Perut Penuh Sampah Plastik
Setelah itu tim berhasil mengamankan tersangka inisial R di Dusun Sulit Desa Rawajaya Kecamatan Moro Kabupaten Karimun dan juga berhasil mengamankan 7 orang PMI di Kampung Judah Desa Keban Kecamatan Moro yang diduga melarikan diri pada saat Tim melakukan pemeriksaan di rumah penampungan tersangka inisial I.
“Jadi sebanyak 22 PMI yang akan di berangkatkan tanpa dilengkapi dokumen resmi berhasil diselamatkan. Terdiri dari 11 perempuan dan 11 laki-laki," paparnya.
Artikel Terkait
Berapa Harta Kekayaan Bupati Langkat yang Jadi Tersangka KPK?
Pejabat Pengadilan di Surabaya Dikabarkan Terjaring OTT KPK
Panitera dan Pengacara yang Terjaring OTT KPK Diperiksa
Panitera dan Pengacara di Surabaya Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Suap Pengurusan Perkara
Minum Air Putih Dinilai Ampuh Pangkas Lemak
Catat! Berikut Jadwal Timnas Putri Indonesia di Piala Asia Wanita 2022, Live di iNewsTV