Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat diumumkan, Hakim Itong sempat protes saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/20220 malam.
Kejadian itu, saat Hakim Itong bersama dua tersangka lainnya yakni Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan dan Pengacara Hendro Kasiono (HK) pengacara selaku kuasa dari PT. SGP (Soyu Giri Primedika) ditampilkan dalam konferensi pers di depan awak media.
Baca Juga: Hakim PN Surabaya yang Ditangkap KPK Pernah Bebaskan Koruptor
Dilansir suara.com, gestur tubuh Hakim Itong yang memakai rompi oranye seperti gelisah. Pengawal Tahanan (Waltah) yang mendampingi terlihat sigap menjaga Hakim Itong.
Hingga akhirnya, peristiwa protesnya hakim Itong terjadi. Ketika Nawawi membacakan pengumuman tersangka dibagian terkait KPK sangat prihatin dengan terjadinya tindak pidana korupsi yang melibatkan seorang hakim.
"KPK prihatin dengan masih terjadinya tindak pidana korupsi, terlebih melibatkan seorang hakim," ucap Nawawi dalam konferensi pers, di Gedung KPK.
Baca Juga: Siswa SMK Hilang di Laut Galangan Kapal PT Delta Shipyard Sagulung
Mendengar apa yang disampaikan Nawawi, Hakim Itong membalikan badannya sambil mengutarakan protesnya itu.
"Ini tidak benar, saya tidak pernah menjanjikan apapun. Itu omong kosong," timpal Hakim Itong.
Pengawal tahanan yang berada disamping Hakim Itong pun langsung bergerak meminta Itong untuk kembali membalikan badan. Dari satu Waltah yang menjaga Hakim Itong atas peristiwa itu menjadi dua Waltah untuk menjaganya.
Baca Juga: Pengiriman 22 PMI Ilegal Tujuan Malaysia Digagalkan, 2 Pelaku Diringkus
Atas aksi protes Hakim Itong itu, Nawawi sempat berhenti sejenak membacakan terkait penetapan tersangka Hakim Itong. Itupun tak berlangsung lama. Nawawi kembali meneruskan membaca kontruksi hingga kronologi OTT yang dilakukan KPK.
Diketahui, KPK telah menetapkan Hakim Itong bersama dua tersangka lain. Dalam kasus penerimaan suap untuk mengurus perkara di pengadilan.
Artikel Terkait
Kabar Gembira! Hubungan Ivan Gunawan dan Ayu Ting Ting Direstui Ayah Razak
Timnas Indonesia vs Timor Leste Digelar 27 dan 30 Januari
Revisi Terbatas UU Kelautan Berkolerasi Erat dengan Geografis Kepri
Liverpool ke Final Piala Liga Inggris Usai Tundukan Arsenal 2-0
Pasien Omicron Bisa Isolasi Mandiri di Rumah, Ini Syaratnya