Baca Juga: Siapa Sosok Hakim yang Berada di Mobil KPK?
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kata Nawawi, Hakim Itong da dua tersangka lain akan dilakukan penahanan pertama selama 20 hari.
Mereka mulai ditahan mulai Kamis, 20 Januari sampai 8 Februari 2022.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Hakim Itong dan Panitera Pengganti Hamda dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke
Sedangkan Hendro disangkakan pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. *
(sumber: suara.com)
Artikel Terkait
Kabar Gembira! Hubungan Ivan Gunawan dan Ayu Ting Ting Direstui Ayah Razak
Timnas Indonesia vs Timor Leste Digelar 27 dan 30 Januari
Revisi Terbatas UU Kelautan Berkolerasi Erat dengan Geografis Kepri
Liverpool ke Final Piala Liga Inggris Usai Tundukan Arsenal 2-0
Pasien Omicron Bisa Isolasi Mandiri di Rumah, Ini Syaratnya