Perempuan berinisial M (52) ditangkap dari rumah persembunyiannya di Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan pada Kamis, 20 Januari 2022 malam kemarin.
Dia diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) setelah buron sejak tahun 2020 lalu.
Mantan Manager Stasiun Pengisian Bahanbakar Umum (SPBU) milik PT TPS di Jalan D.I Panjaitan, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara itu, mangkir dari eksekusi setelah sebelumnya diputus bersalah melakukan pemalsuan Surat Kuasa dan Bon pembelian minyak senilai Rp7,3 miliar.
Baca Juga: Tragis! Lima Meninggal Dunia Akibat Truk Tronton Tabrak Belasan Kendaraan
Putusan disampaikan Pengadilan Tinggi Medan di tahun 2020.
"Yang bersangkutan kita tangkap di rumah kontrakkanya di Jalan Panglima Denai Gang Astara Kecamatan Medan Amplas pada Pukul 21.15 WIB malam tadi. Saat ditangkap, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan," sebut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan.
Dwi menyebut, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Nomor 1463/Pid/2019/PT.MDN tanggal 13 Januari 2020 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar No. 342 PID/B/2018/PN-PMS tanggal 5 November 2019 dengan menjatuhkan Pidana Penjara 5 (Lima) Tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 (1) KUHPidana dalam Dakwan Jaksa.
Baca Juga: Kecelakaan Maut! Bayi Selamat, Kedua Orangtua Meninggal Dunia
"Pada Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar terpidana diputus Pidana Penjara 3 (Tiga) tahun dan 6 (Enam) bulan namun M tidak terima dan melakukan upaya hukum banding, tetapi pada tingkat banding hakim mengaminkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan memperberat hukumannya," jelas Dwi.
Dwi menambahkan bahwa atas perbuatan terpidana tersebut, PT TPS mengalami kerugian sebesar Rp. 7.326.660.000.
Dimana terpidana memalsukan surat kuasa dari pemilik SPBU dan bon pembelian minyak serta pemesanan minyak.
Baca Juga: Mabes Polri Ikut Dalami Penyebab Tabrakan Maut di Balikpapan
"Selama dalam pelarian, terpidana bolak balik Riau Medan karena ada anak Pertama yang tinggal di Riau dan anak kedua kuliah di Medan. Terpidana selanjutnya diserahkan ke Kejari Pematang Siantar untuk menjalani putusan Pengadilan Tinggi Medan," tandasnya.*
(sumber: okezone.com)
Artikel Terkait
Timnas Indonesia vs Timor Leste Digelar 27 dan 30 Januari
Praktis! Transaksi di E-Commerce Tanpa Perlu Berpindah Aplikasi Pakai BRImo E-Payment
Revisi Terbatas UU Kelautan Berkolerasi Erat dengan Geografis Kepri
Liverpool ke Final Piala Liga Inggris Usai Tundukan Arsenal 2-0
Pasien Omicron Bisa Isolasi Mandiri di Rumah, Ini Syaratnya
Jadi Tersangka, Hakim Itong Isnaeni Hidayat Protes ke Wakil Ketua KPK
Dahsyat! Semburan Awan Vulkanik Gunung Berapi Tonga Capai 39 KM