Dua Wanita Cantik Dibekuk BNNP Kepri saat Ambil Sabu di Mega Wisata Ocarina Batam

- Jumat, 21 Januari 2022 | 19:30 WIB
Dua orang wanita cantik berinisial BW (25 ) dan SO (26) yang ditangkap BNNP Kepri saat hendak mengambil sabu dan ekstasi. (damri/haluankepri.com)
Dua orang wanita cantik berinisial BW (25 ) dan SO (26) yang ditangkap BNNP Kepri saat hendak mengambil sabu dan ekstasi. (damri/haluankepri.com)

Batam (HK) - Dua Wanita cantik dibekuk Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) di Mega Wisata Ocarina, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Kedua Wanita itu berinisial BW (25 ) dan SO (26). Mereka kedapatan saat hendak mengambil narkotika jenis sabu seberat 1.046 gram dan ekstasi sebanyak 3.800 butir atau seberat 1.425, pada Senin 3 Januari 2022 lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Kepri, KBP Heru Yulianto saat pemusnahan barang bukti tangkapan tersebut, Jumat 21 Januari 2022 di halaman kantor BNNP Kepri.

Baca Juga: Tragis! Lima Meninggal Dunia Akibat Truk Tronton Tabrak Belasan Kendaraan

"Penangkapan itu berawal petugas BNNP Kepri mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ditempat Wisata Ocarina akan dilakukan transaksi narkotika," ucap Heru.

Dikatakan Heru, atas laporan masyarakat tersebut petugas langsung melakukan pemantauan dilokasi tersebut dan mendapati 2 orang wanita tersebut yang mencurigakan dan sedang mengambil sesuatu di dalam ban bekas.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati barang bukti narkotika yang disimpan didalam tas yang didalamnya berisi Narkotika golongan I jenis Sabu seberat 1.046 gram dan ekstasi sebanyak 3.800 butir atau seberat 1.425 gram.

Baca Juga: Kecelakaan Maut! Bayi Selamat, Kedua Orangtua Meninggal Dunia

"Atas kejadian tersebut, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Dijelaskannya, barang haram yang berhasil disita dari tersangka itu dilakukan pemusnahan, yakni sabu seberat 996,28 gram dan ekstasi sebanyak 2.603 butir.

Sisanya disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara sabu seberat 49,72 gram dan ekstasi sebanyak 1.197 butir atau seberat 451,25 gram.

Baca Juga: Mabes Polri Ikut Dalami Penyebab Tabrakan Maut di Balikpapan

"Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," pungkasnya. (dam)

Editor: Feri Heryanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Selasa, 9 Mei 2023 | 16:43 WIB

Sekuriti Gedung MUI Jadi Korban Penembakan OTK

Selasa, 2 Mei 2023 | 13:22 WIB

Penembak di Kantor MUI, Berikut Kronologinya

Selasa, 2 Mei 2023 | 13:13 WIB

Penembakan di Kantor MUI oleh OTK

Selasa, 2 Mei 2023 | 13:09 WIB

Rekening AKBP Achiruddin Diblokir

Jumat, 28 April 2023 | 08:02 WIB
X