PT Jasa Raharja menjamin seluruh korban yang mengalami kecelakaan lalu lintas
yang terjadi di simpang perempatan traffic light Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/1) pukul 06.30 WITA.
Seluruh korban baik yang mengalami luka-luka dan meninggal dunia akan mendapat santunan.
Diketahui dalam peristiwa naas itu, warga yang meninggal dunia sebanyak lima orang dan belasan orang mengalami luka-luka.
Baca Juga: Tragis! Lima Meninggal Dunia Akibat Truk Tronton Tabrak Belasan Kendaraan
Para warga yang mengalami luka dan meninggal dunia sementara ini sudah dibawa ke RSU Khanujoso, RSU Beriman, RS Ibnu Sina.
Pasca peristiwa itu, PT Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Kaltim dan meninjau lokasi kejadian serta mendatangi Rumah Sakit rujukan untuk melakukan pendataan kepada seluruh warga. Para warga akan mendapatkan jaminan santunan dari Jasa Raharja.
“Petugas Jasa Raharja telah meninjau lokasi kecelakaan dan juga mengunjungi Rumah Sakit untuk mendata warga yang meninggal dunia dan yang tengah dalam perawatan. Tidak perlu khawatir terkait biaya perawatan rumah sakit, karena Jasa Raharja sudah memberikan surat garansi kepada rumah sakit agar dapat merawat warga yang mengalami kecelakaan tersebut dengan baik,“ jelas Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Purwantono melalui siaran persnya di Jakarta, Jumat (21/1).
Baca Juga: Kecelakaan Maut! Bayi Selamat, Kedua Orangtua Meninggal Dunia
Menurut Rivan, seluruh warga yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa
Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk
implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang
mengalami kecelakaan.
Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.
Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun dan Iuran Wajib penumpang angkutan umum.
Baca Juga: Tabrakan Maut di Balikpapan, Berikut Kesaksian Sopir Truk Kontainer
Menurut Rivan, para ahli waris warga yang meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar Rp 50 juta, sedangkan bagi warga yang mengalami luka-luka mendapat biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp 20 juta.
“Jasa Raharja tengah melakukan survei kepada ahli waris warga yang meninggal dunia setelah dilakukan pendataan identitas dari masing - masing warga yang mengalami kecelakaan tersebut,” jelas dia. (r)
Artikel Terkait
Menparekraf RI Tinjau Kesiapan Travel Bubble di Lagoi
Dua Wanita Cantik Dibekuk BNNP Kepri saat Ambil Sabu di Mega Wisata Ocarina Batam
Timnas Putri Indonesia dan Australia Beda Kualitas
Bola Mania! Berikut Jadwal Liga Italia Pekan Ini
Catat! Berikut Jadwal Liga Spanyol Pekan Ini
Penting Diketahui! Laptop Harus Dikeluarkan Saat Pemeriksaan X-Ray di Bandara
Ajaib! Pria Ini Selamat Usai 28 Jam Berenang Terseret Tsunami Tonga