"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," kataya.
Baca Juga: Tubagus Jody, Supir Kecelakaan Maut Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah Pindah Tahanan
Menurut jaksa, Azis telah terbukti menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp519.706.800. Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekira Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).*
(sumber: okezone.com)
Artikel Terkait
Dorce Gamalama Berwasiat Dimakamkan sebagai Perempuan
Ada Harta Karun Langka di Lumpur Lapindo, Berikut Faktanya
Perlu Fly Over di Lokasi Tabrakan Maut di Balikpapan
Tragis! Seorang Lansia Tewas Dikeroyok Massa Saat Dikira Curi Mobil
Jamaah Korban First Travel Minta Diberangkatkan Umroh